Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Visa di Indonesia dan Fungsinya
22 September 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah kamu tahu untuk bisa pergi keluar negeri perlu visa. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai macam-macam visa di Indonesia dan fungsinya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari KBBI, visa merupakan izin masuk ke negara lain atau izin tinggal sementara di negara lain yang diberikan oleh pejabat pemerintah yang berwenang di negara yang dikunjungi. Visa ini memiliki banyak macamnya.
Simak informasi berikut ini agar kamu memiliki pengetahuan yang luas mengenai visa dan menunjang kelancaran perjalananmu.
Macam-Macam Visa di Indonesia dan Fungsinya
Inilah macam-macam visa di Indonesia lengkap dengan fungsi
Visa berbeda dengan paspor selain bentuknya juga dengan kegunaannya. Visa diterbitkan oleh negara tujuan yang akan kamu kunjungi, visa digunakan untuk keluar masuk negara tersebut.
Berkembangnya zaman membuat bentuk lebih canggih bukan lagi berupa stempel atau stiker. Akan tetapi, beberapa negara juga memberlakukan e-visa dalam bentuk soft file, masa berlaku visa lebih pendek dari paspor
ADVERTISEMENT
Visa mempunyai beberapa jenis berdasarkan fungsinya. Dikutip dari situs resmi kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, ada beberapa macam jenis visa serta fungsi yang berbeda, diantaranya:
Visa Tinggal Terbatas
Visa ini untuk orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia dan keluargnya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas
Selain itu, visa ini dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan atau zona ekonomi ekslusif Indonesia.
Visa Diplomatik
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas diplomatik
ADVERTISEMENT
Visa Dinas
Visa ini diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lainnya dengan tujuan melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional
Visa Kunjungan
Visa ini diberikan kepada Orang Asing yang memiliki kunjungan tugas pemerintah, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain
Perbedaan Jenis-Jenis Visa Kunjungan
Disarikan dari laman Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, ada beberapa hal yang membedakan jenis-jenis visa kunjungan di Indonesia.
Visa kunjungan satu kali perjalanan
Berlaku untuk satu kali perjalanan. Masa kunjungan yang diberikan adalah 60 hari dan dapat diperpanjang sebanyak empat kali.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Berlaku untuk beberapa kali perjalan, namun lama kunjungan maksimal 60 hari dan tidak dapat diperpanjang.
ADVERTISEMENT
Visa kunjungan saat kedatangan(on arrival)
Hanya untuk masa kedatangan apabila negara pelaku perjalanan termasuk dalam daftar. Visa on arrival ini diberikan dengan lama tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan lama tinggal 30 hari.
Nah, di atas merupakan informasi mengenai macam-macam visa di Indonesia serta fungsinya. Semoga bermanfaat!(srh)