Konten dari Pengguna

Macam-macam Warna Paspor dan Pengertiannya

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Macam-macam Warna Paspor, Foto: Unsplash/Nicole Geri
zoom-in-whitePerbesar
Macam-macam Warna Paspor, Foto: Unsplash/Nicole Geri

Warna paspor ada berapa macam? Bagi kamu yang belum mengetahui macam-macam warna paspor, artikel ini menyajikan informasi mengenai ada berapa warna paspor beserta dengan pengertian masing-masingnya.

Mengutip dari PASPOR INDONESIA - Center of Studies - UNKRIS Jakarta, p2k.unkris.ac.id, Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan negara asing RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia.

Biasanya paspor ini mengandung 24 atau 48 halaman dan berlanjut selama 5 tahun. Namun, tahukah kamu kalau paspor memiliki berbagai warna dan pengertian yang berbeda pada masing-masing warna tersebut?

Macam-macam Warna Paspor dan Pengertiannya

Macam-macam Warna Paspor, Foto: Unsplash/ConvertKit

Jika kamu belum mengetahui jenis-jenis paspor dan warnanya, berikut adalah penjelasan tentang macam-macam warna paspor beserta pengertiannya:

1. Paspor Hitam

Salah satu paspor di Indonesia memiliki sampul hitam. Paspor bersampul hitam ini adalah paspor diplomatik. Yaitu paspor yang diterbitkan langsung oleh Departemen Luar Negeri dan dikhususkan untuk perwakilan diplomatik yang mewakili Indonesia. Jadi, WNI yang bisa menerima paspor ini hanyalah WNI yang akan melakukan atau bekerja di ranah diplomatik saja.

2. Paspor Biru

Di Indonesia, ada juga paspor yang bersampul warna biru. Paspor bersampul biru ini adalah paspor dinas. Paspor dinas ini biasanya diberikan kepada warga negara yang akan melakukan perjalanan dinas, perjalanan dalam rangka penempatan, dan sejenisnya yang sifatnya tidak diplomatik.

Di Indonesia sendiri, biasanya paspor bersampul biru ini diberikan hanya kepada PNS ataupun konsultan pemerintahan saja. Untuk yang menerbitkan paspor ini yaitu oleh Departemen Luar Negeri.

3. Paspor Hijau

Warna paspor yang selanjutnya yang ada di Indonesia yaitu paspor bersampul hijau. Paspor ini merupakan paspor biasa. Paspor inilah yang biasanya paling banyak dimiliki oleh warga negara Indonesia atau masyarakat umum.

Paspor hijau sendiri diterbitkan hanya untuk perjalanan reguler seperti perjalanan wisata, kunjungan keluarga, dan sejenisnya. Paspor hijau ini bisa dengan mudah didapatkan oleh masyarakat umum dengan memenuhi syarat pengajuan dan pembuatan yang telah ditetapkan oleh kantor imigrasi.

Itulah informasi mengenai macam-macam warna paspor lengkap dengan pengertiannya. Semoga bermanfaat!(Ifra)