Masa Berlaku Paspor Biasa 2023 Terbaru

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor berfungsi untuk dokumen, tanda pengenal ketika kamu memasuki perbatasan suatu negara. Jika kamu akan atau sudah membuat paspor. Cek informasi masa berlaku paspor biasa 2023 terbaru, lengkap dengan biaya membuatnya lewat ulasan berikut ini.
Mengutip dari www.us-passport-service-guide.com, paspor yang masih berlaku merupakan dokumen perjalanan paling umum yang diperlukan untuk masuk ke negara asing. Lebih dari 80% dari semua negara di dunia membutuhkan dokumen ini.
Baca Juga : Minimal Masa Berlaku Paspor ke Jepang, Cek Informasinya di Sini!
Masa Berlaku Paspor Biasa 2023 Terbaru
Sebelum kamu melakukan perjalanan, penting bagi kamu untuk mengetahui tenggat waktu atau masa berlaku paspor biasa 2023 terbaru. Jendela Dunia memberikan penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
1.Jenis-Jenis Paspor
Jenis-jenis paspor yang dapat digunakan, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Ketiga paspor tersebut mempunyai fungsi yang berbeda.
Paspor diplomatik: paspor ini digunakan bagi WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia atau luar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
Paspor dinas: paspor ini digunakan bagi WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia atau luar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Paspor biasa: paling banyak digunakan WNI, untuk melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan melewati perbatasan luar negeri, yang nantinya akan diberi stempel visa sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.
2.Masa Berlaku Paspor Biasa
Saat ini kamu bisa menggunakan paspor biasa dalam nonelektronik atau paspor biasa elektronik, keduanya sama-sama sah jika dipakai untuk melewati perbatasan suatu negara.
Per 12 Oktober 2022, kebijakan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku 10 tahun, sebelumnya hanya 5 tahun.
Mengutip dari (www.imigrasi.go.id), dalam PP No. 31 Tahun 2013 pasal 35 menyebutkan paspor biasa baik elektronik dan nonelektronik adalah dokumen perjalanan antarnegara.
Paspor tersebut sebagai bukti identitas diri, serta bukti jika kamu merupakan kewarganegaraan Republik Indonesia, saat sedang berada di luar wilayah Indonesia.
3.Biaya Pembuatan Paspor
Perbedaan dari paspor biasa nonelektronik hanya menyimpan data pemilik paspor, sedangkan paspor elektronik memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah hingga sidik jari pemilik. Biaya pembuatannya:
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman : Rp350.000.
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Demikian ulasan biaya pembuatan paspor, jenis-jenis paspor seta masa berlaku paspor biasa 2023 terbaru. Semoga informasi dalam artikel ini dapat membantumu ketika membuat paspor.
