Konten dari Pengguna

Masa Berlaku Paspor Umroh yang Wajib Diketahui Calon Jemaah

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi gambar masa berlaku paspor umroh. pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi gambar masa berlaku paspor umroh. pixabay.com

Umrah merupakan salah satu ibadah yang mengharuskan jemaah untuk pergi ke Kota Makkah, Saudi Arabia. Tentunya, untuk keperluan tersebut, kita harus membuat paspor. Berlakunya paspor ini berbeda-beda, tergantung jenis paspornya. Lalu, berapa lama masa berlaku paspor umroh?

Paspor umrah merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang hendak melaksanakan ibadah umrah, untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan pemegangnya untuk tujuan perjalanan internasional. Di negara Indonesia ini, paspor dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi.

Berikut Masa Berlaku Paspor Umroh

pixabay.com

Inilah masa berlaku paspor umroh yang wajib diketahui para calon jemaah.

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, setelah pemohon berhasil mendapatkan paspor umroh, terdapat batas waktu maksimal, atau masa berlaku paspor, yaitu sekitar 6 bulan sampai 5 tahun lamanya.

Apa saja syarat pembuatan paspor umrah ini?

Syarat Pembuatan Paspor Umrah

  1. KTP asli dan fotokopi 1 lembar

  2. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi 1 lembar

  3. Akta Lahir / Buku Nikah (bagi yang sudah nikah) / Ijazah. Dari 3 dokumen tersebut, Anda boleh pilih salah satu saja sebagai pendukung akurasi data nama, tempat dan tanggal bulan tahun lahir, serta nama orang tua, cukup siapkan dokumen asli dan fotokopi 1 lembar.

  4. Surat rekomendasi Kantor Kemenag sesuai dengan domisili KTP. Syarat dokumen ini berlaku bagi para pemohon usia di bawah 50 tahun, sedangkan pemohon dengan usia di atas 50 tahun, PNS/ASN, TNI, Polri, tidak memerlukan dokumen surat rekomendasi Kantor Kemenag.

  5. Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Kemenag, pemohon harus meminta surat pengantar dari travel umroh, untuk lengkapnya bisa konsultasi ke travel umroh di mana pemohon mendaftar.

  6. Surat rekomendasi dari biro perjalanan umroh. Setiap travel umroh pastinya akan memberikan surat rekomendasi untuk memudahkan jemaahnya membuat paspor umroh.

  7. Jika Anda memiliki paspor lama yang sudah kedaluwarsa, maka wajib disertakan asli dan juga fotokopinya.

  8. Bagi PNS/ASN, TNI, Polri atau karyawan BUMN, harus menyertakan surat rekomendasi dari atasan.

  9. Membawa materai Rp6.000

Nah, itulah tadi masa berlaku paspor umroh yang wajib diketahui para calon jemaah. (mon)