Konten dari Pengguna

Masa Berlaku Visa Jepang Berapa Lama?

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masa Berlaku Visa Jepang, Foto: Unsplash/David Edelstein.
zoom-in-whitePerbesar
Masa Berlaku Visa Jepang, Foto: Unsplash/David Edelstein.

Simak terus artikel berikut untuk mengetahui masa berlaku visa Jepang serta syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuatnya.

Dikutip dari buku Backpacking Jepang, Farchan Noor Rachman (2014:18-20), untuk memasuki Jepang, kita memerlukan visa. Ada beberapa jenis visa yang secara resmi dikeluarkan Pemerintah Jepang. Namun untuk tujuan wisata, ada dua jenis visa.

  1. Visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata dengan biaya sendiri Visa ini adalah visa bagi WNI yang ingin berwisata ke Jepang dengan biaya sendiri. Izin visanya bergantung persetujuan yang diberikan pihak kedutaan Jepang.

  2. Visa kunjungan sementara berkali-kali Visa ini merupakan jenis visa baru dan diterbitkan mulai September 2012 bagi WNI yang ingin berulang kali pergi ke Jepang, untuk berwisata atau kunjungan sementara lainnya non-bisnis. Visa ini memiliki masa berlaku maksimal 3 tahun, dengan masa tinggal 15 hari per kunjungan.

Permohonan visa bisa diajukan ke kedutaan besar Jepang atau di konsulat Jepang yang membawahi yurisdiksi wilayah di Indonesia.

Syarat-syarat pengajuan visa adalah:

  1. Paspor. Pastikan sudah memiliki paspor sebelum mengajukan permohonan dan paspor tersebut masih memiliki masa berlaku minimal 6 bulan saat akan mengajukan permohonan visa.

  2. Formulir permohonan visa dan pas foto. Formulir ini memuat data diri pemohon dan harus diisi untuk pengajuan permohonan visa. Apabila tidak mengunduh di situs resmi kedutaan Jepang, pihak kedutaan juga sudah menyediakan formulir dan bisa diisi langsung di tempat. Pas foto terbaru yang diisyaratkan adalah diambil 6 bulan terakhir, dengan ukuran 4,5 cm x 4,5 cm. latar belakang warna putih dan jelas atau tidak buram.

  3. Fotokopi KTP. Ini untuk membuktikan status WNI dan hendaknya sesuai dengan paspor yang dimiliki.

  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar bila pemohon masih berstatus pelajar/mahasiswa.

  5. Bukti pemesanan tiket. Lampirkan bukti pemesanan tiket pesawat yang memuat tanggal keberangkatan ke Jepang dan tanggal pulang dari Jepang.

  6. Jadwal perjalanan. Formulir itinerary bisa diunduh di situs resmi kedutaan Jepang. Kemudian istilah itinerary tersebut dengan detail rencana perjalanan selama di Jepang, mulai kedatangan hingga pulang. Di kolom itinerary harus diisi tanggal keberangkatan, tempat yang akan dikunjungi, dan tempat menginap.

  7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dsb.

  8. Bukti keuangan. Bukti yang dimaksud adalah rekening koran tiga bulan terakhir sebagai bukti bahwa Anda mampu membiayai perjalanan Anda ke Jepang. Kedutaan Jepang tidak mensyaratkan batas minimal saldo, tetap yang dilihat adalah kontinuitas penghasilan.

Masa Berlaku Visa Jepang Berapa Lama?

Masa Berlaku Visa Jepang, Foto: Unsplash/Mana.

Menurut informasi dari situs resmi Kedutaan Jepang di Indonesia, bagi pemegang e-paspor yang memiliki visa waiver, maka bebas visa tersebut hanya berlaku bagi kunjungan maksimal 15 hari.

Untuk visa biasa, masa berlaku yang diberikan oleh kedutaan Jepang adalah 3 bulan yang dihitung dari tanggal ketibaan di Jepang dengan masa tinggal 90 hari.

Setelah mengetahui masa berlaku visa Jepang, jadi kalian termasuk tim visa waiver atau visa biasa nih? (Ester)