Konten dari Pengguna

Masa Berlaku Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan?

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, Foto Pixabay/jackmac34
zoom-in-whitePerbesar
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, Foto Pixabay/jackmac34

Berapa masa berlaku visa kunjungan beberapa kali perjalanan ? Visa tersebut dapat dipergunakan untuk tinggal di Indonesia maksimal enam puluh hari (60 hari) atau dua bulan.

Namun, untuk kegiatan pra-investasi maksimal seratus delapan puluh hari (180 hari) atau empat bulan sejak tanggal masuk. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk orang asing (WNA) dengan masa berlaku visa maksimal lima tahun.

Berdasarkan situs resmi imigrasi.go.id, orang asing pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat melakukan beberapa kegiatan seperti tugas pemerintahan, pra-investasi, bisnis, dan kunjungan keluarga.

Persyaratan pengajuan visa kunjungan beberapa kali perjalanan

visa kunjungan beberapa kali perjalanan, Foto Pixabay/jackmac34

Berdasarkan imigrasi.go.id, untuk mengajukan visa kunjungan beberapa kali perjalanan kamu dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut.

1. Dokumen perjalanan

  • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam tahun untuk permohonan visa kunjungan beberapa kali perjalanan masa berlaku lima tahun.

  • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat lima tahun untuk permohonan visa kunjungan beberapa kali perjalanan masa berlaku empat tahun.

  • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat empat tahun untuk permohonan visa kunjungan beberapa kali perjalanan masa berlaku tiga tahun.

  • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat tiga tahun untuk permohonan visa kunjungan beberapa kali perjalanan masa berlaku dua tahun.

  • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat delapan belas bulan untuk permohonan visa kunjungan beberapa kali perjalanan masa berlaku dua belas bulan.

  • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat dua belas bulan untuk permohonan visa kunjungan beberapa kali perjalanan masa berlaku enam bulan.

2. Surat penjamin dari penjamin atau bukti setor jaminan keimigrasian bagi orang asing dalam rangka pra-investasi.

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

5. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Biaya pengajuan visa kunjungan beberapa kali perjalanan

1. Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000

2. Biaya visa (per orang/tahun): Rp3.000.000

Demikianlah informasi seputar visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang harus kamu ketahui. Semoda dapat dijadikan referensi ya. (Ria)