Masa Berlaku Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan?

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
22 September 2022 16:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, Foto Pixabay/jackmac34
zoom-in-whitePerbesar
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, Foto Pixabay/jackmac34
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berapa masa berlaku visa kunjungan beberapa kali perjalanan ? Visa tersebut dapat dipergunakan untuk tinggal di Indonesia maksimal enam puluh hari (60 hari) atau dua bulan.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk kegiatan pra-investasi maksimal seratus delapan puluh hari (180 hari) atau empat bulan sejak tanggal masuk. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk orang asing (WNA) dengan masa berlaku visa maksimal lima tahun.
Berdasarkan situs resmi imigrasi.go.id, orang asing pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat melakukan beberapa kegiatan seperti tugas pemerintahan, pra-investasi, bisnis, dan kunjungan keluarga.

Persyaratan pengajuan visa kunjungan beberapa kali perjalanan

visa kunjungan beberapa kali perjalanan, Foto Pixabay/jackmac34
Berdasarkan imigrasi.go.id, untuk mengajukan visa kunjungan beberapa kali perjalanan kamu dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut.
1. Dokumen perjalanan
ADVERTISEMENT
2. Surat penjamin dari penjamin atau bukti setor jaminan keimigrasian bagi orang asing dalam rangka pra-investasi.
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
5. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Biaya pengajuan visa kunjungan beberapa kali perjalanan

1. Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
2. Biaya visa (per orang/tahun): Rp3.000.000
Demikianlah informasi seputar visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang harus kamu ketahui. Semoda dapat dijadikan referensi ya. (Ria)
ADVERTISEMENT