Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Taman Nasional sebagai Kawasan Pelestarian Alam dan Fungsinya
11 Mei 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Taman nasional adalah salah satu destinasi wisata yang dibuat dengan tujuan untuk mempromosikan kekayaan alam dan budaya Indonesia kepada wisatawan. Di Indonesia sendiri, ada banyak taman nasional yang menarik untuk dikunjungi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Taman Nasional juga menjadi sumber pengetahuan dan tempat pembelajaran bagi peneliti, ilmuwan, dan pelajar dalam memahami ekosistem dan upaya pelestariannya.
Pengertian Taman Nasional
Mengutip dari situs lindungihutan.com, berdasarkan Permen LHK Nomor 46 tahun 2016, taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman Nasional memiliki peran penting dalam pelestarian alam dan memenuhi berbagai fungsi yang telah ditetapkan.
Menurut Permen LHK Nomor 46 tahun 2016, taman nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli dan dikelola melalui sistem zonasi untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
ADVERTISEMENT
Fungsi Taman Nasional
Fungsi taman nasional mencakup perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Taman Nasional juga harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki ekosistem asli, luas yang memadai untuk mendukung proses ekologi, flora dan fauna yang khas, serta fungsi sebagai penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, penelitian, pendidikan, dan pariwisata alam.
Di Indonesia, konsep taman nasional telah ada sejak abad ke-19 dengan pendirian Kebun Raya Bogor pada tahun 1817 dan Kebun Raya Cibodas pada tahun 1852. Gerakan pelestarian alam semakin berkembang setelah pendirian Kebun Raya Cibodas.
Wilayah-wilayah mulai ditetapkan sebagai cagar alam, dan sebagian di antaranya kemudian diangkat menjadi taman nasional. Pada tahun 1982, Indonesia menjadi tuan rumah Kongres Taman Nasional yang ketiga di Bali.
ADVERTISEMENT
Taman Nasional dibagi menjadi beberapa zona, yaitu zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan tradisional masyarakat, dan zona pemanfaatan lainnya. Setiap zona memiliki pengelolaan yang sesuai dengan fungsinya.
Zona inti merupakan inti dari kawasan taman nasional yang memiliki perlindungan paling ketat, sementara zona pemanfaatan tradisional masyarakat mengizinkan penggunaan sumber daya alam secara terbatas oleh masyarakat setempat.
Melalui pengelolaan yang baik, taman nasional dapat menjadi laboratorium alam untuk penelitian, pusat edukasi untuk pendidikan lingkungan, dan destinasi wisata alam yang menarik.
Keberadaan taman nasional sangat penting untuk melestarikan keanekaragaman hayati, menjaga kualitas lingkungan, dan mempromosikan kesadaran tentang pentingnya alam dan lingkungan hidup.
Dari informasi tersebut, bisa disimpulkan bahwa taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang dibentuk oleh pemerintah. semoga informasi di atas bermanfaat, ya. (ARR)
ADVERTISEMENT