Minimal Masa Berlaku Paspor untuk Umroh Umat Islam

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Umroh merupakan ibadah sunnah yang hampir mirip dengan haji. Kemiripan keduanya adalah adanya thawaf di ka’bah sebanyak tujuh kali dan sa’i atau berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan Marwah. Inilah minimal masa berlaku paspor untuk umroh bagi umat Islam.
Mengutip dari buku berjudul Perjalanan Umroh Inspiratif karya Arnitaadam (2018), Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang jika ingin berpergian ke luar negeri dan visa adalah izin untuk memasuki suatu negara. Mengurus paspor sekarang sudah bisa dilakukan melalui pendaftaran online.
Minimal Masa Berlaku Paspor untuk Umroh
Jendela Dunia memberikan informasi tentang minimal masa berlaku paspor untuk umroh dan syarat pembuatannya, yang perlu kamu siapkan sebelum melaksanakan ibadah umroh.
Syarat Pembuatan Paspor Umroh
Mengutip dari situs resmi imigrasi.go.id setidaknya ada lima syarat bagi calon jamaah umroh yang ingin membuat paspor umroh, di antaranya :
Untuk calon jamaah umroh dapat menerbitkan paspor biasa, dengan jumlah 48 Halaman.
Dihitung sejak waktu keberangkatan, masa berlaku Paspor Umroh paling sedikit 6 bulan.
Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan, maupun diurus oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
Nama calon jamaah umroh yang tercantum pada paspor paling sedikit, berjumlah 2 suku kata dan maksimal 4 suku kata.
Proses penerbitan paspor untuk calon jamaah umroh akan dilakukan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT yaitu pemohon (calon jamaah haji) datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan, dilakukan pengambilan data biometrik foto dan wawancara.
Syarat Dokumen Pembuatan Paspor
Selanjutnya yaitu persyaratan dokumen pembuatan paspor yang perlu disiapkan oleh calon jamaah umroh, sebagai berikut
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu Keluarga.
Akta/Surat Kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah.
Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi calon jamaah umroh yang telah mengganti nama.
Membawa paspor biasa, bagi yang sudah mempunyai paspor biasa.
Batas Waktu Paspor Umroh
Setelah kamu berhasil mendapatkan paspor umroh, terdapat batas waktu maksimal, atau masa berlaku paspor, yaitu 6 bulan sampai 5 tahun lamanya.
Semoga ulasan tentang syarat pembuatan dan dokumen untuk paspor Umroh, beserta minimal masa berlaku paspor untuk umroh ini bermanfaat untuk teman-teman.(FQ)
