Konten dari Pengguna

Pajak Tiket Konser, Penggemar Nonton Konser Wajib Tahu

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
9 Oktober 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pajak Tiket Konser. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Rachel Coyne
zoom-in-whitePerbesar
Pajak Tiket Konser. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Rachel Coyne
ADVERTISEMENT
Pajak tiket konser dikenakan bagi para penggemar musik yang akan menyaksikan konser musik favorit. Namun, perlu diketahui besaran pajak yang dikenakan untuk setiap konser musik dapat berbeda.
ADVERTISEMENT
Ada berbagai faktor yang menyebabkan perbedaan besaran pajak tiket konser dapat mengalami perbedaan antara satu dengan lainnya.

Informasi Pajak Tiket Konser yang Perlu Diketahui Penggemar Musik

Pajak Tiket Konser. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Alex Bracken
Pajak tiket konser merupakan salah satu pengeluaran yang harus dikeluarkan penggemar musik yang akan menyaksikan pertunjukan konser musik dari berbagai artis. Besaran pajak tiket konser ini perlu diketahui pihak promotor maupun pembeli tiket.
Hal ini karena adanya pajak tiket konser membuat harga tiket konser menjadi lebih mahal. Diketahui pajak tiket konser termasuk salah satu pajak hiburan yang harus dibayarkan.
Mengutip dari situs resmi puspapknstan.org, tiket konser dikenakan pajak daerah berupa pajak hiburan. Hal ini karena konser musik bukan termasuk salah satu objek PPN, tetapi objek Pajak Daerah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Konser musik bukan termasuk objek PPN juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Besaran pajak pada tiket konser dapat mengalami perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Hal ini terjadi karena pajak konser merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Misalnya, konser yang dilangsungkan di area Jakarta, maka akan dikenakan pajak hiburan sebesar 15%. Sebab, tarif pajak disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang pajak hiburan.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 3/2015 menyebutkan bahwa tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
Sedangkan untuk konser berkelas lokal atau tradisional besaran pajak yang dikenakan sebesar 0% (nol persen). Untuk konser berkelas nasional, besaran tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 5% (lima persen).
Tak hanya pajak konser, terdapat pula pajak tiket konser yang dibebankan bagi pengunjung atau penonton konser serta badan atau orang pribadi yang menyelenggarakan konser.
Sebagai informasi, besaran pajak tiket konser dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Saat penyelenggaraan konser, maka pajak tiket konser terutang.
ADVERTISEMENT
Pajak tiket konser ini penting untuk diketahui secara umum oleh penggemar konser musik yang berniat untuk menyaksikan konser dari musisi favorit. (NIS)