Paspor Dinas untuk Siapa? Ini Jawaban dan Cara Mengurusnya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap pelaku perjalanan ke luar negeri. Baik untuk urusan kedinasan negara maupun hanya sekedar wisata. Peruntukan paspor dinas untuk siapa, dan bagaimana cara pengurusannya? Semua akan diulas di artikel ini.
Berdasarkan website Kementerian Luar Negeri, www.kemlu.go.id, paspor dinas untuk siapa saja telah diatur dalam ketentuan berikut segala ketentuan dan prosedurnya. Begitu pula untuk paspor diplomatik, peruntukan, ketentuan dan prosedur telah ditetapkan oleh Kemenlu.
Baca juga : Warna Paspor Diplomatik dan Manfaatnya
Paspor Dinas untuk Siapa
Peruntukan paspor dinas untuk siapa? Tentunya untuk warga negara Indonesia yang sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor dinas ini hanya diberikan kepada pegawai pemerintahan yang sedang ada penugasan ke luar negeri.
Selanjutnya Anda bisa simak, paspor dinas untuk siapa, inilah penjelasan dan cara mengurusnya di sini.
Paspor dinas adalah paspor yang diberikan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan pada perwakilan atau perjalanan tugas nondiplomatik. Sehingga di sini jelas bahwa paspor dinas peruntukannya untuk urusan dinas nondiplomatik.
Pelayanan paspor dinas ini prosesnya 3 hari kerja. Pengajuannya pun tanpa dipungut biaya. Selain itu pengurusan paspor ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi “Exit Permit”.
Persyaratan Pengajuan Paspor Dinas
Asli surat persetujuan dari Kemensetneg (untuk ASN), surat perintah (untuk TNI/POLRI), surat izin fraksi/komisi dan surat dari Kesekjenan (untuk DPR/DPD/MPR).
Salinan surat keputusan Menteri Luar Negeri (khusus untuk penempatan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri).
Asli surat pengantar dari Instansi terkait kepada Direktur Konsuler.
Fotokopi kartu pegawai atau kartu tanda anggota dilegalisasi cap basah.
Fotokopi KTP atau KK.
Pas foto terbaru sesuai dengan ketentuan ICAO, berlatar belakang putih menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Bagi wanita menyesuaikan.
Prosedur Pengajuan Paspor Dinas
Pengajuan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap K/L melalui aplikasi bit.ly/AplikasiExitPermit.
Pengisian biodata dan pengunggahan dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi.
Verifikasi oleh Direktorat Konsuler.
Jika diterima, sistem akan mengirim notifikasi persetujuan. Namun jika ditolak, maka pemohon dapat mengajukan ulang dokumen yang telah diperbaiki dan dilengkapi.
Pengambilan paspor di Loket Pelayanan dengan membawa dokumen asli.
Informasi paspor dinas untuk siapa, sebagaimana di atas bisa menjadi referensi Anda. Persyaratan dan prosedurnya jelas, dan pengajuan pun bisa dilakukan secara online. Selamat mencoba.
