Konten dari Pengguna

Paspor Habis Masa Berlaku, Buat Baru atau Perpanjang?

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor Habis Masa Berlakum, Unsplash/ConvertKit
zoom-in-whitePerbesar
Paspor Habis Masa Berlakum, Unsplash/ConvertKit

Paspor habis masa berlaku, buat baru atau perpanjang? Tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Terkadang lupa dan melewati batas waktu yang ditentukan.

Nah, dalam artikel ini akan diulas mengenai pertanyaan paspor habis masa berlaku, buat baru atau perpanjang? Yuk simak ulasannya di bawah ini!

Paspor Habis Masa Berlaku, Buat Baru Atau Perpanjang?

Paspor Habis Masa Berlakum, Unsplash/Jeremy Dorrough

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, paspor habis masa berlaku buat baru atau perpanjang dapat diajukan jika memenuhi dua kriteria berikut ini:

1. Masa berlaku paspor akan habis

Masa berlaku ini haruslah kurang dari enam bulan masa berlaku paspor

2. Masa berlaku telah habis

Dari kedua kriteria di atas dapat diartikan bahwa penggantian paspor dapat dilakukan jika masa berlaku habis dalam jangka waktu kurang 6 bulan. Terdapat batas ketentuan waktu yang perlu diketahui oleh setiap pemegang paspor.

Maka dari itu, jika pemegang paspor mengingat masa berlakunya akan habis kurang dari 6 bulan, pemegang paspor dapat melakukan permohonan perpanjangan paspor. Sebaliknya, jika masa berlakunya habis pemohon harus membuat paspor baru.

Penting sekali mengingat masa habis berlaku paspor sehingga tidak perlu melakukan pengajuan permohonan ulang sedari awal. Pembuatan paspor baru tentu memang harus melewati prosedur awal sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Biaya Perpanjangan Paspor atau Pembuatan Paspor Baru

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman media sosial Ditjen Imigrasi, baik biaya perpanjangan paspor maupun pembuatan paspor baru memiliki besaran yang sama. Berikut ini rincian biayanya:

  1. Paspor biasa sebanyak 48 halaman sebesar Rp 350.000;

  2. Paspor elektronik sebanyak 48 halaman sebesar Rp 650.000.

Biaya tersebut dapat dibayarkan pada Bank Persepsi yang disediakan. Dari laman media sosial Ditjen Imigrasi juga didapatkan informasi bahwa terdapat aturan baru masa berlaku paspor yakni menjadi 10 tahun.

Hal tersebut tentu menjadi angin segar bagi pemegang paspor sehingga tidak perlu melakukan perpanjangan berulang ketika masa berlaku habis. Biaya juga jadi lebih hemat sebab hanya perlu melakukan perpanjangan sekali dalam jangka 10 tahun.

Demikian ulasan mengenai masa berlaku paspor habis, buat baru atau perpanjang. Semoga bermanfaat!(you)