Paspor Jadi Berapa Hari? Ini Jawabannya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara sebagai identitas ketika di luar negeri. Banyak yang beranggapan bahwa proses pembuatan paspor itu lama. Sebenarnya, membuat paspor jadi berapa hari? Simak jawabannya berikut ini.
Apa itu Paspor?
Paspor merupakan dokumen resmi sebagai identitas sseorang di luar negeri. Paspor dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara, memuat identitas pemegangnya, dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Paspor harus ditunjukkan ketika seseorang memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Setelah itu, paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.
Sampai saat ini di Indonesia ada enam jenis paspor yang digunakan sesuai kebutuhan masing-masing, yaitu paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas/resmi, paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umroh.
Paspor Jadi Berapa Hari?
Paspor jadi berapa hari? Simak jawabannya berikut ini sebelum kalian mengurus paspor untuk bepergian ke luar negeri.
Dikutip dari laman bengkalis.imigrasi.go.id, lama proses jadinya paspor terbagi ke dalam dua kategori yaitu:
1. Reguler
Untuk yang reguler, waktu yang dibutuhkan sampai paspor jadi sekitar 3 hari kerja setelah proses pembayaran di Bank Persepsi. Misalnya, membayar pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, maka paspor selesai pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022.
Perlu diperhatikan bahwa jika dalam tempo 30 hari paspor tidak diambil oleh pemohon, maka permohonan pengajuan paspor secara otomatis dibatalkan.
2. Layanan Percepatan Dokumen
Layanan Percepatan Dokumen merupakan layanan baru. Dengan layanan ini paspor pemohon akan selesai pada hari yang sama.
Layanan ini berlaku sejak tanggal 3 Mei 2019 setelah disahkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nah, itulah tadi sekilas pembahasan tentang paspor jadi berapa hari. Semoga bermanfaat.
