Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Paspor Mati Bikin Baru atau Perpanjang? Begini Aturan Baru Keimigrasian
28 Mei 2023 13:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Paspor mati bikin baru atau perpanjang? Ternyata ada aturan baru dari keimigrasian, di mana pemilik paspor yang masa berlakunya sudah habis tidak perlu lagi membuat paspor baru.
ADVERTISEMENT
Pemilik paspor dengan masa berlaku yang telah kedaluwarsa dapat melakukan perpanjangan paspor saja dengan memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh kantor imigrasi. Syarat tersebut meliputi tanggal penerbitan paspor yang dimiliki sebelumnya.
Paspor Mati Bikin Baru atau Perpanjang?
Setiap paspor memiliki masa berlaku dan itulah yang membuat banyak orang bertanya paspor mati bikin baru atau perpanjang? Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pemilik paspor bisa memperpanjang masa berlaku paspor tanpa perlu membuat paspor baru.
Menurut imigrasi.go.id, paspor merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemegang. Dalam hal ini, paspor milik orang Indonesia dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagai salah satu dokumen yang penting dan merupakan tanda pengenal saat berada di luar negeri, paspor wajib diperbaharui ketika masa berlakunya telah habis. Caranya sekarang sangat mudah, hanya dengan mengambil nomor antrean lewat aplikasi yang bisa didownload di Playstore, yaitu M-Paspor.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan registrasi melalui aplikasi M-Paspor, pemilik paspor akan mendapatkan nomor antrean yang bisa dibawa ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan sendiri ketika melakukan pengisian data di aplikasi.
Registrasi di aplikasi diawali dengan mengisi nama, tempat tinggal, serta data lainnya yang diminta pada aplikasi. Pemilik paspor direkomendasikan memilih lokasi kantor imigrasi terdekat dan menentukan jadwal kedatangannya.
Di aplikasi nanti akan diperoleh QR code yang dapat dipindai (di-scan) ketika berada di kantor imigrasi. Selanjutnya akan diberlakukan prosedur seperti perpanjangan paspor pada umumnya, di mana terdapat tes wawancara, pengambilan foto wajah, dan sidik jari serta melengkapi berkas administrasi yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Adapun berkas administrasi yang wajib dibawa saat proses perpanjangan paspor, yakni ijazah atau akta lahir, paspor lama, KK (Kartu Keluarga), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Setelah semua prosedur selesai, maka akan lanjut ke proses pembayaran sesuai dengan jenis paspor yang diperpanjang, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik. Proses pembuatan paspor memerlukan waktu 3-4 hari kerja.
Paspor dapat diambil secara langsung ketika sudah jadi. Masa berlaku paspor baru tersebut adalah 10 tahun sesuai dengan aturan baru yang ditetapkan oleh keimigrasian.
Sekarang tidak perlu bingung lagi paspor mati bikin baru atau perpanjang, karena menurut penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa tidak perlu membuat paspor baru. Sebab, paspor mati masih bisa diperpanjang. (IMA)
ADVERTISEMENT