Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025, Wajib Disimak
12 Maret 2025 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menjelang musim mudik untuk menyambut Idulfitri di kampung halaman, pemerintah mulai memberlakukan aturan tertentu demi kenyamanan bersama. Satu contohnya seperti adanya pembatasan angkutan barang Lebaran 2025.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari dephub.go.id, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama untuk pengaturan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 1446 Hijirah atau di tahun 2025. Adanya pembatasan ini menjadi bentuk upaya agar lalu lintas selama arus mudik tetap optimal.
Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025, Pengemudi Harus Tahu
Pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 yang diberlakukan untuk menjaga lalu lintas di masa mudik akan segera berlaku di ruas jalan tol maupun non-tol. Jenis angkutan yang dibatasi yaitu kendaraan dengan muatan besar, berikut daftarnya.
Namun, untuk kendaraan dengan muatan tertentu dapat tetap beroperasi dengan syarat harus melengkapi surat muatan jenis barang.
ADVERTISEMENT
Jenis muatan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini antara lain BBM/BBG, hewan dan pakan ternak, sepeda motor mudik dan balik gratis, barang pokok, hantaran uang, pupuk, dan penanganan bencana alam.
Adapun ruas jalan bebas hambatan atau tol dan non-tol yang menerapkan peraturan ini berlaku di beberapa kawasan di Indonesia. Berikut daftar jalurnya yang harus diketahui untuk para pengemudi angkutan yang dibatasi.
Jalur Bebas Hambatan atau Tol
Jalur Non-Tol
ADVERTISEMENT
Periode pembatasan ini akan berlaku mulai hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat. Peraturan batasan angkutan ini akan berakhir di hari Selasa, tanggal 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 yang berlaku di akhir bulan Maret menjelang Lebaran harus diketahui para pengemudi agar lalu lintas tetap tertib meski padat dengan pemudik. (NIS)