Konten dari Pengguna

Pembatasan Kendaraan Lebaran 2025 untuk Kendaraan Besar Bermuatan Barang

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
25 Maret 2025 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembatasan Kendaraan Lebaran 2025 (Foto hanya ilustrasi, bukan kondisi sebenarnya) Sumber: unsplash/ Rodrigo Abreu
zoom-in-whitePerbesar
Pembatasan Kendaraan Lebaran 2025 (Foto hanya ilustrasi, bukan kondisi sebenarnya) Sumber: unsplash/ Rodrigo Abreu
ADVERTISEMENT
Saat Hari Raya Idulfitri nanti, akan diberlakukan pembatasan kendaraan Lebaran 2025. Bagi kendaraan besar bermuatan barang, akan dilarang untuk berkendara sementara waktu.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk kendaraan muatan barang dengan kondisi tertentu ada yang tetap diperbolehkan untuk berkendara. Kemudian, jadwal pembatasan kendaraan tersebut juga hanya diberlakukan beberapa waktu saja.

Pembatasan Kendaraan Lebaran 2025: Jadwal dan Jenis Kendaraan hang Dilarang

Mengutip dari Instagram @rtcmpoldajabar, pembatasan kendaraan Lebaran 2025, jadwal pembatasan akan diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB sampai Selasa, 8 April, pukul 00.00 WIB.
Selama tanggal tersebut, jalan raya akan dijaga oleh para petugas untuk memastikan agar kendaraan yang masuk kategori pembatasan tidak lalu lalang di jalur yang tersedia. Adapun jenis-jenis kendaraan yang dibatasi yaitu sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ada jenis mobil barang yang masih diperbolehkan untuk beroperasi di antaranya adalah sebagai berikut:
Tujuan pembatasan kendaraan ini adalah demi kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran. Jenis kendaraan yang dibatasi selama masa mudik Lebaran dikarenakan muatan yang dibawanya memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan jika terlalu lama berada di jalan raya yang dipenuhi dengan kemacetan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi adalah kendaraan yang membawa kepentingan mendesak atau kebutuhan pokok bagi masyarakat selama Lebaran. Pembatasan kendaraan Lebaran 2025 tersebut dimaksudkan untuk membuat arus mudik dan balik Lebaran lancar tanpa hambatan. (IMA)