Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Pemberlakuan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
26 April 2022 21:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjelang Lebaran 2022 banyak warga kota yang mudik ke kampung halaman. Tak sedikit peraturan yang harus diperhatikan. Salah satunya yaitu pemberlakuan ganjil genap mudik lebaran 2022 sekarang.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Ganjil Genap Arus Mudik
Mengutip dari GANJIL GENAP SOLUSI ATAU MASALAH DI DKI JAKARTA, Arman Syah Putra., S.kom., M.M., M.kom.(2019:7)
Adapun jalan tersebut adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS. Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal M.T. Haryono, Jalan Jenderal D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan H.R. Rasuna Said.
ADVERTISEMENT
Dan akan bertambah di enam belas jalur kota Jakarta, ke enam belas jala tersebut adalah Jl. Pintu Besar Selatan, Jl. gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Majapahit, Jl. Panglima Polim, Jl. Sisingamangaraja, Jl. RS Fatmawati (dari simpang Jl. Ketimun 1 hingga simpang Jl. TB Simatupang), Jl. BalikpapanJl. Suryopranoto, Jl. Kyai CaringinJl. Tomang Raya, Jl. Pramuka, Jl. Salemba Raya, Jl. Kramat Raya, Jl. Senen Raya, Jl. Gunung Sahari. Dan pemberlakuaan peraturan pemerintah daerah ini pada tanggal 9 September 2019 lalu sekarang masih sosialisasi dalam praktek nya.
Penindakan dari system Ganjil-Genap ini adalah dengan tilang, dengan menggunakan slip merah atau slip biru dalam praktek penilangan nya, lalu ada beberapa kendaraan yang boleh menggunakan jalan yang tidak di lalui mobil dengan system Ganjil-Genap yaitu:
ADVERTISEMENT
Kendaraan Republik Indonesia: Presiden/ Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan.
Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Sebagai lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI, Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans, Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan yang lalu lintas, Kendaraan angkutan umum (plat kuning), Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas, Sepeda motor Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
Kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengiriman ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Pemberlakuan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Adapun pemberlakuan dan peraturan ganjil genap mudik lebaran 2022 tersebut adalah sebagai berikut;
ADVERTISEMENT
Mengutip dari, covid19.go.id.
Kamis, 28 April 2022
Pukul 17.00-24.00 wib, KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414Gerbang Tol Kalikangkung
Jum'at, 29 April 2022
Pukul 07.00-24.00, KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414Gerbang Tol Kalikangkung.
Sabtu, 30 April 2022
Pukul 07.00-24.00, KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414Gerbang Tol Kalikangkung.
Minggu, 1 Mei 2022
Pukul 07.00-24.00, KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414Gerbang Tol Kalikangkung.
Arus Balik
Jum'at, 6 Mei 2022
Pukul 14.00-24.00, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
Sabtu, 7 Mei 2022
Pukul 14.00-24.00, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 3 Gerbang Tol Halim.
Minggu, 8 Mei 2022
Pukul 14.00-24.00, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 3 Gerbang Tol Halim.
ADVERTISEMENT
Nah, itu dia pemberlakuan ganjil genap mudik Lebaran 2022.(Ai)