Pengertian Calling Visa dan Aturannya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Calling visa adalah salah satu peraturan yang dibuka kembali oleh pemerintah setelah ditutup selama pandemi COVID-19. Sebelum membahas lebih lanjut tentang calling visa, ketahui terlebih dahulu pengertian dari visa.
Berdasarkan buku Kupas Tuntas Penerbangan, Pepen Pendi, (2016:98), visa merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan agar seseorang yang berasal dari negara lain dapat masuk ke sebuah negara. Tanpa visa, seseorang tidak diizinkan memasuki sebuah negara.
Visa biasanya harus dilengkapi dengan dokumen izin lainnya, yaitu paspor. Tanpa paspor, visa tidak akan diberikan dan tanpa visa seorang tidak akan diberikan izin memasuki sebuah negara tertentu.
Calling Visa Adalah?
Calling visa adalah prosedur penilaian serta penelitian dalam pemberian visa untuk warga asing dari negara-negara yang kondisinya dinilai mempunyai kerawanan tertentu.
Kondisi kerawanan yang dimaksud adalah ditentukan dari beberapa aspek, seperti aspek politik, aspek ideologi, aspek ekonomi, aspek pertahanan dan keamanan negara, aspek budaya, dan aspek keimigrasian.
Dengan begitu, hanya negara tertentu yang masuk dalam kategori calling visa. Sampai saat ini, ada 8 negara calling visa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan laman kenimbelawan.kemenkumham.go.id, negara-negara tersebut adalah sebagai berikut:
Afghanistan
Guinea
Israel
Korea Utara
Kamerun
Liberia
Nigeria
Somalia
Apabila warga negara yang berasal dari negara-negara di atas ingin berkunjung ke Indonesia, maka dapat mengajukan permohonan berkas calling visa, bukan mengajukan permohonan visa biasa.
Aturan Calling Visa di Indonesia
Ketentuan calling visa ini tercantum dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan, dan Pemberian Visa Bagi Warga Negara Dari Negara Calling Visa. Sesuai peraturan dari Pemerintah Indonesia, untuk kategori calling visa hanya terdapat 2 jenis, yaitu visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.
Adapun syarat pengajuan calling visa ke Indonesia adalah sebagai berikut:
Sesuai ketentuan peraturan perundangan tentang visa.
Persyaratan tambahan untuk permohonan calling visa yang akan diberikan langsung oleh Perwakilan Republik Indonesia:
Dokumen surat penjaminan dari Penjamin.
Rekomendasi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI apabila kegiatan dilakukan di daerah konflik yang membahayakan keberadaan dan keamanan warga negara calling visa.
Kartu penduduk tetap bagi permohonan visa yang diajukan di luar negara asal.
Untuk pemohon visa kunjungan beberapa kali perjalanan wajib memiliki:
Bukti sudah mengunjungi wilayah Indonesia minimal 3 kali dalam 12 bulan.
Kartu penduduk tetap (permanent resident card) untuk yang bertempat tinggal di luar negara asal.
Demikianlah ulasan tentang pengertian calling visa dan aturannya di Indonesia. Dengan memahami ulasan di atas, maka dapat menambah wawasan pembaca. (Ria)
Baca juga: Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
