Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Calling Visa dan Aturannya
7 Desember 2023 15:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Calling visa adalah salah satu peraturan yang dibuka kembali oleh pemerintah setelah ditutup selama pandemi COVID-19. Sebelum membahas lebih lanjut tentang calling visa, ketahui terlebih dahulu pengertian dari visa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Kupas Tuntas Penerbangan, Pepen Pendi, (2016:98), visa merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan agar seseorang yang berasal dari negara lain dapat masuk ke sebuah negara. Tanpa visa, seseorang tidak diizinkan memasuki sebuah negara.
Visa biasanya harus dilengkapi dengan dokumen izin lainnya, yaitu paspor. Tanpa paspor, visa tidak akan diberikan dan tanpa visa seorang tidak akan diberikan izin memasuki sebuah negara tertentu.
Calling Visa Adalah?
Calling visa adalah prosedur penilaian serta penelitian dalam pemberian visa untuk warga asing dari negara-negara yang kondisinya dinilai mempunyai kerawanan tertentu.
Kondisi kerawanan yang dimaksud adalah ditentukan dari beberapa aspek, seperti aspek politik, aspek ideologi, aspek ekonomi, aspek pertahanan dan keamanan negara, aspek budaya, dan aspek keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, hanya negara tertentu yang masuk dalam kategori calling visa. Sampai saat ini, ada 8 negara calling visa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan laman kenimbelawan.kemenkumham.go.id, negara-negara tersebut adalah sebagai berikut:
Apabila warga negara yang berasal dari negara-negara di atas ingin berkunjung ke Indonesia, maka dapat mengajukan permohonan berkas calling visa, bukan mengajukan permohonan visa biasa.
Aturan Calling Visa di Indonesia
Ketentuan calling visa ini tercantum dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan, dan Pemberian Visa Bagi Warga Negara Dari Negara Calling Visa. Sesuai peraturan dari Pemerintah Indonesia, untuk kategori calling visa hanya terdapat 2 jenis, yaitu visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat pengajuan calling visa ke Indonesia adalah sebagai berikut:
Demikianlah ulasan tentang pengertian calling visa dan aturannya di Indonesia. Dengan memahami ulasan di atas, maka dapat menambah wawasan pembaca. (Ria)
ADVERTISEMENT
Live Update