Pengertian, Cara, dan Biaya Visa Waiver Jepang

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika akan pergi ke luar negeri, ada sebagian negara yang mengharuskan mengurus visa dan ada juga negara yang membebaskan visa. Salah satu negara yang membebaskan visa adalah Jepang, asalkan kamu memiliki visa waiver. Yuk cari tahu pengertian, cara, serta biaya visa waiver Jepang.
Mengutip dari Jurnal Dwija Utama yang ditulis oleh Qosmedia halaman 73, visa adalah tanda izin yang dicap pada lembaran-lembaran paspor untuk mengunjungi suatu negara tertentu.
Apa Itu Visa Waiver Jepang
Visa waiver Jepang merupakan bebas visa Jepang. Jadi, untuk kamu yang akan pergi ke negara Jepang, kamu tidak perlu mengurus permohonan visa lagi jika kamu sudah memiliki visa waiver.
Untuk mendapatkan visa waiver ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah memiliki e-paspor.
Biaya Visa Waiver Jepang
Berikut adalah informasi biaya visa waiver Jepang yang harus kamu ketahui sebelum melakukan permohonan pengajuan visa waiver. Biaya ini berlaku sejak tanggal 1 April 2022. Berikut rinciannya:
Single Entry sebesar Rp 400.000.
Multiple Entry sebesar Rp 800.000.
Visa Transit sebesar Rp 90.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemrosesan di JVAC sebesar Rp 182.000 per orang.
Cara Membuat Visa Waiver Jepang
Dengan memiliki e-paspor maka kamu akan semakin mudah membuat visa waiver jepang. Berikut adalah beberapa langkah untuk membuat visa waiver Jepang:
Download formulir bebas visa Jepang atau visa waiver di web resmi yang menangani pembuatan visa tersebut.
Kemudian isilah data diri kamu sesuai dengan data di e-paspor kamu secara lengkap.
Setelah selesai, kamu dapat membawa formulir tersebut serta e-paspor ke kantor Kedutaan Besar Jepang atau kantor Konsulat Jepang di Indonesia.
Serahkan semua dokumen yang telah kamu siapkan kepada petugas.
Pihak kedutaan akan segera melakukan registrasi. Biasanya proses ini memerlukan waktu 2 sampai 5 hari kerja.
Jika registrasi kamu berhasil, pihak kedutaan akan memberikan stiker bebas visa pada e-paspor kamu.
Kamu dapat mengambil kembali e-paspor kamu sesuai waktu yang telah diinfokan oleh pihak kedutaan.
Demikianlah informasi tentang pengertian, cara membuat, serta biaya visa waiver Jepang. Semoga dapat dijadikan sebagai referensi, ya.
