Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pengertian Visa Dinas dan Fungsinya
7 Oktober 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Visa dinas adalah dokumen yang perlu dibawa ketika akan melakukan perjalanan kerja ke sebuah negara sebagai izin tinggal. Apa fungsinya, dan bagaimana syarat untuk mengurus visa dinas?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari buku Merencanakan Sendiri Jalan-Jalan Keliling Dunia, oleh Sonson (2013), berikut jenis-jenis visa yang bisa digunakan ketika melakukan perjalanan ke luar negeri, yaitu:
Secara khusus, artikel ini akan membahas visa dinas.
Visa Dinas Adalah
Mengutip dari buku, KEIMIGRASIAN DI BANDARA INDONESIA: Kajian Proses Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional, oleh Ridwan Arifin (2019), pengertian visa dinas adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Fungsi Visa Dinas
Setelah mengetahui pengertian dari visa dinas, baca juga fungsi dari visa dinas. Di antaranya:
Dokumen Pembuatan Visa Dinas
Menurut Permenlu Nomor 6 Tahun 2018, syarat dokumen pembuatan visa dinas adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, visa dinas adalah dokumen yang tidak boleh ketinggalan jika kamu hendak melakukan perjalanan kerja ke luar negeri, karena fungsi izin tinggalnya. Tanpa visa dinas, kamu tidak akan diperbolehkan beraktivitas dan tinggal di negara yang kamu tuju. (fq)