Konten dari Pengguna

Pengertian Visa Dinas dan Fungsinya

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

visa dinas adalah/gambar hanya ilustrasi. sumber foto : unsplash/campaign.
zoom-in-whitePerbesar
visa dinas adalah/gambar hanya ilustrasi. sumber foto : unsplash/campaign.

Visa dinas adalah dokumen yang perlu dibawa ketika akan melakukan perjalanan kerja ke sebuah negara sebagai izin tinggal. Apa fungsinya, dan bagaimana syarat untuk mengurus visa dinas?

Berdasarkan informasi dari buku Merencanakan Sendiri Jalan-Jalan Keliling Dunia, oleh Sonson (2013), berikut jenis-jenis visa yang bisa digunakan ketika melakukan perjalanan ke luar negeri, yaitu:

  • Visa untuk kunjungan sementara dengan tujuan berwisata atau melancong.

  • Visa untuk kunjungan sementara dengan tujuan bisnis.

  • Visa untuk pekerjaan rumah tangga.

  • Visa untuk transit.

  • Visa untuk pelajar dan pertukaran pelajar.

  • Visa untuk kerja.

  • Visa untuk tunangan.

Secara khusus, artikel ini akan membahas visa dinas.

Visa Dinas Adalah

visa dinas adalah/gambar hanya ilustrasi. sumber foto : unsplash/hunters.

Mengutip dari buku, KEIMIGRASIAN DI BANDARA INDONESIA: Kajian Proses Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional, oleh Ridwan Arifin (2019), pengertian visa dinas adalah sebagai berikut.

  • Visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.

  • Visa dinas diberikan kepada warga negara asing dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan, maupun sebuah organisasi internasional.

  • Visa dinas dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri sebagai perwakilan Republik Indonesia, yang menjadi wewenang menteri luar negeri.

Fungsi Visa Dinas

Setelah mengetahui pengertian dari visa dinas, baca juga fungsi dari visa dinas. Di antaranya:

  • Visa dinas dapat digunakan orang asing pemegang paspor dinas, untuk sekali perjalanan dalam waktu yang singkat.

  • Visa dinas dapat digunakan orang asing pemegang paspor dinas, untuk beberapa kali perjalanan.

  • Visa dinas dapat digunakan suami atau istri dan anak-anak yang berusia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, yang menjadi tanggungan atau mengikuti orang asing pemegang paspor dinas atau paspor lain dalam melaksanakan tugas resminya.

Dokumen Pembuatan Visa Dinas

Menurut Permenlu Nomor 6 Tahun 2018, syarat dokumen pembuatan visa dinas adalah sebagai berikut:

  • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 6 (enam) bulan.

  • Membawa nota diplomatik yang berisi permohonan visa dinas dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan.

  • Dua lembar pasfoto berwarna, dengan ukuran 3,5 cm x 4,5 cm.

  • Serta dokumen pendukung apabila diperlukan.

Dengan demikian, visa dinas adalah dokumen yang tidak boleh ketinggalan jika kamu hendak melakukan perjalanan kerja ke luar negeri, karena fungsi izin tinggalnya. Tanpa visa dinas, kamu tidak akan diperbolehkan beraktivitas dan tinggal di negara yang kamu tuju. (fq)