Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Visa Kerja dan Syarat Pembuatannya
28 Mei 2023 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang ingin bekerja di luar negeri demi mendapatkan gaji yang lebih tinggi. Namun sebelum itu, perlu diketahui persyaratan untuk bisa bekerja di sana. Salah satunya adalah visa kerja. Apa itu visa kerja? Visa kerja adalah dokumen perizinan bagi masyarakat yang mau bekerja di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Tanpa adanya dokumen perizinan kerja dalam bentuk visa kerja, pekerja yang mengais rezeki di negara asing dapat dikategorikan sebagai pekerja ilegal dan bisa dituntut hukum pidana. Oleh karena itu, perlu dibuat visa kerja yang resmi sesuai peraturan yang berlaku agar pekerja bisa tenang bekerja di luar negeri tanpa melanggar aturan.
Apa itu Visa Kerja?
Pertanyaan mengenai apa itu visa kerja telah disebutkan di awal bahwa visa ini diperuntukkan bagi pekerja asing yang bekerja di suatu negara. Dokumen tersebut adalah syarat wajib untuk semua orang yang mau bekerja di luar negeri agar statusnya dianggap sebagai pekerja legal.
Tak hanya orang Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri saja yang perlu visa kerja, orang asing yang mau bekerja di Indonesia pun memerlukannya, yaitu jenis visa kerja C321.
ADVERTISEMENT
Menurut imigrasi.go.id, tidak seperti jenis visa lain yang diajukan lewat website visa online, Visa Kerja C312 harus diajukan melalui website TKA Online Kemnaker RI.
Jadi, setelah berkas ketenagakerjaan sudah diterbitkan oleh Kemnaker, akan ada notifikasi untuk pengajuan permohonan visa ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Pengunggahan dokumen untuk visanya juga langsung dilakukan di website TKA Online.
Adapun syarat pengajuan visa kerja untuk masyarakat Indonesia yang akan bekerja di luar negeri tergantung dari negara tujuan, namun pada umumnya semua negara mensyaratkan dokumen sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Mengenai jumlah dana yang tertera pada rekening calon tenaga kerja juga tergantung kebijakan masing-masing negara yang dituju. Misalnya saja untuk Australia minimal terdapat 5.000 AUD yang mengendap selama 3 bulan dan bisa berbeda untuk negara lain.
Kemudian untuk surat keterangan kerja yang dibuat oleh calon tenaga kerja juga wajib disertakan sebagai keterangan yang akan membantu pihak kedutaan agar lebih yakin bahwa pekerja akan langsung kembali ke Indonesia setelah masa berlaku visa berakhir.
Dikutip dari bengkalis.imigrasi.go.id, biaya pembuatan visa sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 antara lain:
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, visa kerja termasuk ke dalam visa tinggal terbatas di luar negeri. Demikinlah informasi mengenai apa itu visa kerja beserta syarat pembuatan dan biayanya. (IMA)