Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peraturan Bagasi Pesawat Terbaru, Ini Ketentuannya
30 Juli 2024 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengatur barang bawaan yang akan di bawa masuk ke dalam bagasi pesawat menjadi hal penting dalam perencanaan perjalanan udara. Ini disebabkan karena ada peraturan bagasi pesawat terbaru yang wajib diketahui oleh para calon penumpang.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut, penumpang wajib mematuhi batasan berat dan ukuran bagasi yang diizinkan oleh masing-masing maskapai penerbangan. Jika melebihi ketentuan yang ditentukan, biasanya penumpang akan dikenakan biaya tambahan.
Ketahui Peraturan Bagasi Pesawat Terbaru Bagi Calon Penumpang
Setiap maskapai penerbangan memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait ukuran, berat, serta jumlah bagasi yang dapat dibawa. Berikut sejumlah peraturan bagasi pesawat terbaru dari sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia untuk perjalanan domestik.
1. Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia memberikan fasilitas bagasi gratis bagi penumpang domestik dan internasional. Hal tersebut tergantung pada tipe penumpang, kelas kabin, serta rute domestik atau internasional.
Dikutip dari situs garuda-indonesia.com, penumpang dewasa, anak-anak, dan bayi dengan kursi di kelas satu (first class) mendapatkan fasilitas bagasi gratis hingga 40 kg. Penumpang kelas bisnis, mendapatkan fasilitas bagasi gratis hingga 30 kg.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk penumpang kelas ekonomi dapat membawa bagasi gratis hingga 20 kg. Garuda Indonesia juga memberikan fasilitas bagasi gratis untuk bayi yang tidak duduk di kursi yakni sebesar 20 kg untuk kelas satu, dan 10 kg untuk kelas ekonomi.
Sebagai catatan, Garuda Indonesia memberikan batasan ukuran maksimum bagasi yang dibawa ke dalam kabin. Yakni sebesar 56 cm x 36 cm x 23 cm, dengan batas total dimensi tidak lebih dari 115 cm dan berat maksimum 7 kg.
Namun, khusus untuk penerbangan kelas ekonomi yang menggunakan pesawat tipe CRJ dan ATR, bagasi kabin dibatasi. Yakni menjadi 41 cm x 34 cm x 17 cm, dengan batas total dimensi tidak lebih dari 92 cm dan berat maksimum 7 kg.
ADVERTISEMENT
2. Citilink
Citilink memberikan kuota bagasi gratis bagi penumpang penerbangan domestik dengan ketentuan maksimal 20 kg. Sementara untuk penerbangan internasional dan penerbangan dengan pesawat ATR72-600, kuota bagasi gratis hanya 10 kg per per penumpang.
Sementara itu, bagasi yang dapat dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat yakni bagasi dengan berat tidak melebihi 7 kg. Namun, terdapat perbedaan ukuran bagasi kabin antara pesawat Airbus A320 dengan ATR72-600.
Dimensi maksimum bagasi kabin untuk pesawat Airbus A320 yakni 56 cm x 36 cm x 23 cm. Sedangkan untuk pesawat ATR72-600 lebih kecil yakni dengan dimensi 41 cm x 36 cm x 23 cm.
3. Lion Air
Seperti halnya maskapai penerbangan lainnya, Lion Air juga memberikan fasilitas kuota bagasi gratis kepada penumpang penerbangan domestik. Dengan ketentuan, kuota bagasi gratis kelas ekonomi 20 kg dan 30 kg untuk kelas bisnis.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berat maksimum yang dapat dibawa ke dalam bagasi kabin di semua penerbangan Lion Air Group adalah 7 kg. Namun, terdapat perbedaan dimensi bagasi kabin, yakni tergantung pada jenis armada pesawat.
Untuk jenis pesawat Boeing/Airbus seperti Lion Air dan Batik Air dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Untuk jenis armada ATR (Wings Air) dimensi bagasi kabin adalah 35 cm x 30 cm x 20 cm.
Sementara untuk rute lanjutan yang menggunakan pesawat ATR (Wings Air), dimensi bagasi kabin adalah 35 cm x 30 cm x 20 cm. Selain itu, penumpang diperbolehkan membawa barang pribadi seperti tas jinjing, tas laptop, kamera, bahan bacaan, dan perlengkapan bayi.
ADVERTISEMENT
Itulah peraturan kabin pesawat terbaru dari sejumlah maskapai penerbangan domestik. Semoga bisa menjadi panduan bagi yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara tersebut. (IND)