Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Perbedaan Paspor Hijau dan Biru di Indonesia
1 September 2022 22:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Paspor adalah dokumen yang diperlukan sebagai verifikasi identitas seseorang ketika akan menempuh perjalanan ke luar negeri. Terdapat dua jenis warna paspor yang umum dimiliki masyarakat yaitu hijau dan biru. Simak perbedaan paspor hijau dan biru untuk warga Indonesia, berdasarkan fungsinya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Bersumber dari laman resmi jogja.imigrasi.go.id, terdapat setidaknya empat fungsi paspor, di antaranya :
Perbedaan Paspor Hijau dan Biru di Indonesia
Terdapat dua jenis warna paspor yang biasa dimiliki oleh masyarakat di Indonesia yaitu biru dan hijau. Keduanya sama-sama befungsi sebagai surat identifikasi bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalana lintas negara. Namun terdapat beberapa perbedaan dari kedua jenis warna paspor tersebut, antara lain:
ADVERTISEMENT
Fungsi Paspor Hijau dan Biru untuk Warga Indonesia
Paspor mempunyai beberapa jenis seperti paspor diplomatik, atau paspor untuk perjalanan reguler dan yang lain. Setiap negara memiliki ketentuan tersendiri, simbol dan warna yang berbeda misalnya Amerika berwarna merah, lalu Indonesia dengan simbol garuda.
Perbedaan Paspor Hijau dan Biru untuk Warga Indonesia
Paspor warna hijau dan biru untuk warga Indonesia mempunyai perbedaan pada jenis dan fungsinya.
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan mengenai fungsi dan perbedaan paspor hijau dan biru untuk warga Indonesia. Semoga ulasan tadi bermanfaat untuk Anda. (FQ)