Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Perpanjang Paspor Berapa Lama? Simak Penjelasannya di Sini
16 November 2024 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perpanjang paspor berapa lama? Ini mungkin adalah pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh WNI yang ingin keluar negeri lagi setelah paspor lama yang mereka miliki habis masa berlakunya. Seperti yang diketahui, masa berlaku paspor di Indonesia adalah 5 dan 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa istilah perpanjangan paspor sebenarnya kurang tepat digunakan dalam konteks ini. Pasalnya, prosedur ini bukanlah untuk memperpanjang masa berlaku paspor, melainkan untuk menerbitkan paspor baru dengan masa berlaku yang baru. Paspor baru ini juga akan punya nomor berbeda dengan paspor yang lama.
Perpanjang Paspor Berapa Lama? Simak Berbagai Informasi Penting Lainnya di Sini!
Menurut laman imigrasi.go.id, perpanjangan paspor atau penggantian paspor adalah prosedur mengganti paspor lama yang sudah habis masa berlakunya dengan paspor yang baru. Langkah ini dilakukan demi memastikan perjalanan yang aman dan nyaman bagi setiap WNI .
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan paspor, ada beberapa informasi yang perlu diperhatikan. Simak selengkapnya berikut ini.
1. Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?
Secara umum, layanan pembuatan paspor (baik baru maupun penggantian paspor lama) yang disediakan Ditjen Imigrasi ada dua jenis. Pertama adalah layanan reguler yang membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja. Ini dihitung setelah proses pemeriksaan dokumen dan persyaratan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga layanan percepatan. Layanan yang mulai diberlakukan pada 3 Mei 2019 ini disediakan bagi mereka yang ingin membuat paspor dengan waktu yang lebih cepat. Dengan layanan ini, paspor bisa selesai di hari yang sama. Biaya yang dikenakan umumnya lebih mahal dibanding layanan reguler.
2. Apa Saja Syaratnya?
Syarat perpanjangan atau penggantian paspor tergantung pada jenis paspor lama yang dimiliki oleh pemohon. Jika paspor diterbitkan setelah tahun 2009, syarat yang diminta adalah e-KTP dan paspor lama saja.
Namun, jika paspor yang dimiliki oleh pemohon terbit sebelum tahun 2009, ada beberapa syarat tambahan yang diminta. Syarat tersebut antara lain KK (Kartu Keluarga), akta perkawinan (atau buku nikah), akta kelahiran dan ijazah (sekaligus salinannya).
ADVERTISEMENT
Bagi yang tidak atau belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan surat keterangan pengganti yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Itu dia informasi mengenai perpanjang paspor berapa lama dan persyaratannya. Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diminta demi kelancaran proses perpanjangan paspor. (DS)