Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Persyaratan Bikin Paspor Baru, Biaya, dan Prosedurnya
8 Agustus 2023 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Persyaratan bikin paspor baru perlu diketahui oleh orang yang akan bepergian ke luar negeri. Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki. Oleh karena itu, syarat, biaya, dan prosedur pembuatannya wajib dipahami.
ADVERTISEMENT
Dengan memahami hal-hal tersebut, tentunya akan memudahkan proses pembuatan paspor. Orang yang akan membuat permohonan paspor baru juga bisa menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Persyaratan Bikin Paspor Baru
Sebelum membahas persyaratannya, pahami apa itu paspor terlebih dahulu. Dikutip dari Tata Operasi Darat, Suwarno (2001:95), paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah bagi warga negaranya atau orang asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan, namun berdomisili di negara paspor itu dikeluarkan.
Untuk mengajukan permohonan paspor baru, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Dikutip dari situs resmi imigrasi.go.id, berikut adalah persyaratannya.
ADVERTISEMENT
Prosedur dan Biaya Permohonan Paspor Baru
Selain persyaratan, ada prosedur dan biaya permohonan paspor baru yang juga perlu dipahami. Pemohon bisa melakukan pendaftaran dari aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh melalui App Store atau Google Play. Adapun permohonan manual bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Sedangkan, biaya pembuatan paspor baru dibagi menjadi dua, yaitu untuk paspor biasa nonelektronik dan paspor biasa elektronik. Berikut daftar harganya.
ADVERTISEMENT
Persyaratan bikin paspor baru dan beberapa hal penting tersebut bisa dipelajari. Jika ada yang tidak dipahami, bisa bertanya langsung ke petugas imigrasi terkait. (KRI)