Konten dari Pengguna

Persyaratan Bikin Paspor Baru, Biaya, dan Prosedurnya

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Persyaratan Bikin Paspor Baru. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Persyaratan Bikin Paspor Baru. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema

Persyaratan bikin paspor baru perlu diketahui oleh orang yang akan bepergian ke luar negeri. Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki. Oleh karena itu, syarat, biaya, dan prosedur pembuatannya wajib dipahami.

Dengan memahami hal-hal tersebut, tentunya akan memudahkan proses pembuatan paspor. Orang yang akan membuat permohonan paspor baru juga bisa menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Persyaratan Bikin Paspor Baru

Ilustrasi Persyaratan Bikin Paspor Baru. Sumber: Unsplash/Inkredo Designer

Sebelum membahas persyaratannya, pahami apa itu paspor terlebih dahulu. Dikutip dari Tata Operasi Darat, Suwarno (2001:95), paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah bagi warga negaranya atau orang asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan, namun berdomisili di negara paspor itu dikeluarkan.

Untuk mengajukan permohonan paspor baru, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Dikutip dari situs resmi imigrasi.go.id, berikut adalah persyaratannya.

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

  2. KK (Kartu Keluarga)

  3. Dokumen, dapat berupa akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, buku nikah, atau surat baptis

  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  5. Surat penetapan ganti nama (untuk yang sudah mengganti nama) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang

Prosedur dan Biaya Permohonan Paspor Baru

Ilustrasi Persyaratan Bikin Paspor Baru. Sumber: Unsplash/Agus Dietrich

Selain persyaratan, ada prosedur dan biaya permohonan paspor baru yang juga perlu dipahami. Pemohon bisa melakukan pendaftaran dari aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh melalui App Store atau Google Play. Adapun permohonan manual bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Pertama, isi data di aplikasi yang telah disediakan pada loket permohonan serta lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

  2. Selanjutnya, pemohon bisa menunggu pejabat imigrasi untuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

  3. Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.

  4. Apabila dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, dokumen permohonan akan dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Sedangkan, biaya pembuatan paspor baru dibagi menjadi dua, yaitu untuk paspor biasa nonelektronik dan paspor biasa elektronik. Berikut daftar harganya.

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku

Persyaratan bikin paspor baru dan beberapa hal penting tersebut bisa dipelajari. Jika ada yang tidak dipahami, bisa bertanya langsung ke petugas imigrasi terkait. (KRI)