Persyaratan Bikin Paspor Baru, Biaya, dan Prosedurnya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persyaratan bikin paspor baru perlu diketahui oleh orang yang akan bepergian ke luar negeri. Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki. Oleh karena itu, syarat, biaya, dan prosedur pembuatannya wajib dipahami.
Dengan memahami hal-hal tersebut, tentunya akan memudahkan proses pembuatan paspor. Orang yang akan membuat permohonan paspor baru juga bisa menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Persyaratan Bikin Paspor Baru
Sebelum membahas persyaratannya, pahami apa itu paspor terlebih dahulu. Dikutip dari Tata Operasi Darat, Suwarno (2001:95), paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah bagi warga negaranya atau orang asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan, namun berdomisili di negara paspor itu dikeluarkan.
Untuk mengajukan permohonan paspor baru, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Dikutip dari situs resmi imigrasi.go.id, berikut adalah persyaratannya.
KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
KK (Kartu Keluarga)
Dokumen, dapat berupa akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, buku nikah, atau surat baptis
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (untuk yang sudah mengganti nama) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
Prosedur dan Biaya Permohonan Paspor Baru
Selain persyaratan, ada prosedur dan biaya permohonan paspor baru yang juga perlu dipahami. Pemohon bisa melakukan pendaftaran dari aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh melalui App Store atau Google Play. Adapun permohonan manual bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Pertama, isi data di aplikasi yang telah disediakan pada loket permohonan serta lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Selanjutnya, pemohon bisa menunggu pejabat imigrasi untuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.
Apabila dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, dokumen permohonan akan dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Sedangkan, biaya pembuatan paspor baru dibagi menjadi dua, yaitu untuk paspor biasa nonelektronik dan paspor biasa elektronik. Berikut daftar harganya.
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
Persyaratan bikin paspor baru dan beberapa hal penting tersebut bisa dipelajari. Jika ada yang tidak dipahami, bisa bertanya langsung ke petugas imigrasi terkait. (KRI)
