Persyaratan Naik Kapal PELNI untuk Dewasa dan Anak-Anak

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
7 Mei 2022 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
persyaratan naik kapal pelni. sumber foto: unsplash/william
zoom-in-whitePerbesar
persyaratan naik kapal pelni. sumber foto: unsplash/william
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT PELNI adalah perusahaan yang menawarkan jasa transportasi laut, berdiri sejak 28 April 1952. Inilah persyaratan naik kapal PELNI untuk orang dewasa dan anak-anak.
ADVERTISEMENT
Perjalanan luar pulau menggunakan kapal terdapat aturan terbaru, sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No.24/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 No.11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Penumpang Kapal Pelni yang sudah mendapatkan vaksin kedua atau booster tidak perlu lagi menunjukan syarat perjalanan berupa antigen maupun PCR,” Ujar Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Opik Taupik pada Selasa, 8 Maret 2022.
Dalam artikel ini Jendela Dunia memberikan penjelasan lengkap mengenai persyaratan naik kapal PELNI. Untuk pengunjung anak usia dibawah atau usia 12 tahun, dan orang dewasa.

Persyaratan Naik Kapal PELNI

Syarat Untuk Anak-anak

ADVERTISEMENT
Penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test.
Pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin. Untuk rapid antigen maksimal 1x24 jam.
Penumpang kapal diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat Untuk Orang Dewasa

Penumpang membawa surat keterangan hasil negatif rapid tes Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dan RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) masih menjadi syarat wajib calon penumpang yang akan menggunakan transportasi laut.
ADVERTISEMENT
Mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Syarat Yang Belum Vaksin

Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
“Untuk yang tidak bisa menerima vaksin karena komorbid persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.”
Hal ini disampaikan oleh Arif Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, pada 3 November 2021 lalu.

Mematuhi Protokol Kesehatan

Protokol kesehatan 3M yang wajib dipatuhi penumpang yaitu, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai persyaratan naik kapal PELNI terbaru yang perlu kamu perhatikan, semoga dapat membantu teman-teman yang sedang melakukan perjalanan dengan transportasi laut.