Konten dari Pengguna

Prosedur Naik Pesawat untuk Ibu Hamil yang Wajib Diketahui

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

prosedur naik pesawat untuk ibu hamil. Unsplash/Ashim D’Silva
zoom-in-whitePerbesar
prosedur naik pesawat untuk ibu hamil. Unsplash/Ashim D’Silva

Ibu hamil apakah boleh naik pesawat? Secara umum, ibu hamil dapat naik pesawat selama kehamilan berjalan normal dan tidak ada komplikasi kesehatan. Namun, ada prosedur naik pesawat untuk ibu hamil yang wajib diketahui lebih dulu.

Pasalnya, setiap kehamilan memang berbeda. Karena itu, tetap diperlukan berbagai pemeriksaan dulu sebelum ibu hamil naik pesawat. Yuk, simak penjelasan lengkapnya.

Prosedur Naik Pesawat untuk Ibu Hamil Lion Air

Ilustrasi prosedur naik pesawat untuk ibu hamil. sumber foto : Unsplash/Wes Hicks

Sebelum memutuskan untuk naik pesawat, sebaiknya ibu hamil berkonsultasi dulu dengan dokter secara mandiri. Dokter dapat memberikan saran apakah ibu hamil dapat naik pesawat dan memberikan saran tentang cara menjaga kenyamanan selama penerbangan.

Beberapa maskapai penerbangan juga memiliki persyaratan khusus untuk ibu hamil yang ingin naik pesawat, terutama untuk penerbangan jarak jauh atau saat ibu terbang pada trimester terakhir kehamilan. Oleh karena itu, sebaiknya selalu melakukan pengecekan dengan maskapai penerbangan sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat.

Berikut ini disajikan beberapa prosedur naik pesawat untuk ibu hamil untuk Lion Air, dikutip dari situs resmi lionairgroupsupport.freshdesk.com.

  • Demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan, penumpang yang sedang hamil berkewajiban untuk memberitahukan kepada staff check-in counter kondisi kehamilannya pada saat melapor di counter check-in.

  • Usia kehamilan 0 sampai dengan 28 minggu, wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat berlaku 7 (Tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan. Selain itu juga wajib mengisi Surat Pernyataan yang disediakan oleh Lion Air Group, dengan catatat ibu dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.

  • Usia kehamilan antara 28 - 35 minggu, wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat berlaku 7 (Tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan. Juga wajib mengisi Surat Pernyataan yang disediakan oleh Lion Air Group.

  • Kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.

  • Usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan, begitu juga ibu dengan kondisi kehamilan khusus.

Selain yang sudah disebutkan di atas, ibu hamil—sama seperti penumpang yang lain wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

  • Sudah mendapatkan Vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menujukkan hasil Negatif RT-PCR atau RDT-ANTIGEN.

  • Baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan vaksin dosis pertama TIDAK diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri. Dikarenakan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan terhadap syarat vaksin, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nah, untuk maskapai penerbangan lainnya, Anda bisa mengecek langsung ke situs resmi masing-masing, karena pada umumnya maskapai sudah mencantumkan prosedur naik pesaway untuk ibu hamil sesuai kebijakan. Anda bisa mencermati dan memenuhi semua syarat, agar diizinkan terbang meskipun sedang hamil.

Baca juga : 7 Tips Membawa Bayi Naik Pesawat dengan Aman

Demikian informasi prosedur naik pesawat untuk ibu hamil yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. (CAR)