Prosedur Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor menjadi salah satu barang yang wajib kalian miliki jika ingin bepergian ke luar negeri. Umumnya paspor memiliki masa berlaku selama lima tahun. Lantas apa saja prosedur penggantian paspor habis masa berlaku? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.
Inilah Prosedur Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
Berdasarkan situs imigrasi.go.id, berikut prosedur penggantian paspor habis masa berlaku yang perlu kalian ketahui.
Permohonan secara manual :
Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan pemohonan dianggap ditarik kembali.
Persyaratan Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
Berikut persyaratan penggantian paspor habis masa berlaku yang harus kalian ketahui.
Untuk Paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Paspor lama.
Untuk terbitan sebelum tahun 2009
Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu keluarga.
Akta kelahiran, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Biaya Paspor Habis Masa Berlaku
Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000.
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000.
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Demikianlah prosedur penggantian paspor habis masa berlaku yang lengkap dengan biaya, dan persyaratannya, semoga membantu informasi tersebut membantu kalian semua dalam hal penggantian paspor habis masa berlaku.(DIAH)
