Proses Perpanjangan KITAS Berapa Lama untuk WNA? Ini Jawabannya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KITAS merupakan singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yang diperuntukan kepada Warga Negara Asing (WNA). Lalu bagaimana proses perpanjangan KITAS berapa lama? Simak jawaban selengkapnya dalam uraian berikut.
Berdasarkan informasi dari buku, Perbankan Dasar untuk SMK/MAK Kelas X oleh Sumiyati, dkk (2020), menyebutkan KITAS atau kartu Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara disebut juga visa.
Ini Jawaban Perpanjangan KITAS Berapa Lama
Jendela Dunia merangkum penjelasan tentang proses perpanjangan KITAS berapa lama, beserta jenis dan fungsinya.
Waktu Perpanjangan KITAS
Masa berlaku KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah selama dua belas bulan, setara dengan satu tahun.
Prosedur perpanjangan KITAS di kantor imigrasi setempat, biasanya memakan waktu 2-3 bulan, sehingga disarankan untuk melakukan perpanjangan 4-3 bulan sebelumya.
Syarat Membuat KITAS
Selain waktu pembuatan atau perpanjangan, berikut daftar dokumen yang perlu kamu siapkan ketika akan memperpanjang KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas.
Mengisi formulir pendaftaran pembuatan KITAS
Fotokopi dan membawa dokumen asli dari paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan, beserta bukti visa.
Fotokopi dan membawa KITAS asli yang lama (bagi yang sudah memiliki KITAS).
Membawa surat permohonan dari penjamin yang nanti akan diberikan kepada kepala kantor imigrasi terdekat.
Pastikan membawa surat penjaminan yang sudah bermaterai serta penjamin.
Membawa fotokopi dan KTP asli penjamin.
Menyiakan surat keterangan tempat tinggal.
Terakhir membawa surat kuasa jika hal pengurusan melalui kuasa.
Jenis-Jenis KITAS
KITAS Kerja: biasanya disponsori atau dikeluarkan oleh perusahaan, organisasi yang terdaftar di Indonesia, misalnya PT PMA, kantor perwakilan, dan institusi publik atau swasta. Selain itu, juga perlu menyiapkan IMTA (Izin mempekerjakan tenaga kerja asing).
KITAS Pernikahan: digunakan untuk warga negara asing yang menikah dengan WNI secara sah dan disponsori oleh pasangan. Jika tinggal secara permanen bisa mengajukan KITAP berlaku hingga lima tahun dengan MERP (multiple exit and re-entry permit).
KITAS Pensiun: bagi WNA yang ingin menghabiskan waktu pensiun bisa mengajukan visa turis kemudian membuat KITAS visa pensiun untuk sebulan.
Fungsi KITAS
KITAS Kerja: sebagai surat izin tinggal sementara untuk warga negara asing yang akan bekerja di Indonesia, yang telah disponsori oleh perusahaan.
KITAS Pernikahan: surat izin tinggal sementara apabila WNA menikah dengan WNI, dan diizinkan untuk untuk tinggal, hanya diperbolehkan bekerja sebagai freelancer.
KITAS Pensiun: surat izin tinggal sementara diperuntukkan bagi lansia, atau yang berusia 55 tahun atau lebih dan diizinkan tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun, tidak berlaku bagi pemilik bisnis atau pengusaha.
Semoga ulasan jenis, fungsi dan proses perpanjangan KITAS berapa lama, dapat menjawab pertanyaan teman-teman. (fq)
