Konten dari Pengguna

Re Entry Permit: Pengertian dan Jenis-jenisnya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
10 September 2022 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi paspor/re entry permit adalah, Foto oleh Alexander Nrjwolf di Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor/re entry permit adalah, Foto oleh Alexander Nrjwolf di Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pertanyaan mengenai pengertian re entry permit adalah banyak dibahas di internet atau platform-platform online lainnya. Tentu kamu penasaran mengenai pengertian istilah tersebut. Apalagi jika kamu seorang WNA.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai hal tersebut sangat penting diketahui oleh para WNA agar izin tinggalnya tetap berlaku. Pemrosesannya memerlukan syarat dan ketentuan khusus yang sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu.

Pengertian Re Entry Permit Adalah

Re entry permit adalah permohonan pemberian atau perpanjangan izin tinggal terbatas, termasuk izin tinggal terbatas saat kedatangan, izin tinggal terbatas sembilan puluh hari, izin tinggal tetap, terbatas perairan, dan izin tinggal sembilan bulan penuh.
Layanan ini memiliki syarat dan ketentuan khusus yang sebaiknya diketahui. Kamu perlu mengisi formulir, mempersiapkan surat permohonan dari penjamin, identitas penjamin, paspor asli dan fotokopi, serta KITAS/KTP asli dan fotokopi.
Informasi yang disampaikan di atas diambil langsung dari web resmi Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Soekarno-Hatta di soekarnohatta.imigrasi.go.id. Apabila kurang jelas, bisa langsung mengunjungi website tersebut.
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Re Entry Permit

Ilustrasi visa, Foto oleh Stephen Phillips - Hostreviews.co.uk di Unsplash
Terdapat beberapa re entry permit yang dapat dipilih berdasarkan kebutuhan. Adapun penjelasannya ada pada poin di bawah ini, pastikan untuk menyimaknya sampai selesai.

1. Single Re-Entry

Akses dari jenis ini cukup terbatas karena pemilik visa hanya bisa mengunjungi negara terdaftar saja dan tidak diperbolehkan berkunjung ke negara lainnya meski jaraknya sangat dekat.
Perlu diketahui, masa berlaku di visa memang tertulis 3 bulan atau setara dengan 90 hari. Namun sebenarnya masa berlakunya dihitung selama kamu berada di zona negara yang ditempati dengan masa tenggang 3 bulan tersebut.

2. Multiple Re-Entry

Bagi yang ingin berkunjung ke luar negeri dengan masa berlaku lebih lama yaitu 6-12 bulan, bisa memilih multiple re-entry. Menariknya, pemilik visa dapat berkunjung ke negara lain dan dapat kembali ke negara terdaftar tanpa kendala atau masalah berarti.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan re entry permit adalah izin tertulis untuk memperpanjang tinggalnya/menetapnya WNA di suatu negara. Jadi surat izin ini termasuk dokumen perjalanan yang penting jika ingin tinggal lebih lama lagi di sebuah negara.
Jadi, bisa kita simpulkan bahwa re entry permit adalah dokumen penting yang tidak boleh sampai dilalaikan untuk diurus oleh WNA. Semoga informasi ini bisa membantu. (Novi)