Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Simak! Inilah Cara Membuat Paspor Anak di Bawah Umur
8 September 2022 15:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selain untuk orang dewasa, paspor juga bisa untuk anak bayi atau balita yang baru lahir sekalipun. Berikut ini cara membuat paspor anak di bawah umur yang dapat kamu jadikan sebagai panduan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Tentang Pendaftaran Dan Pemberian Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Intan Nurkumalawati, MPA. (2018:123):
Kewarganegaraan ganda di Indonesia telah menjadi fenomena menarik untuk dikaji. Perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia dengan Orang Asing yang kemudian melahirkan anak-anak dengan orang tua yang memiliki kewarganegaraan berbeda merupakan salah satu faktor pendorong diakuinya kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia.
Hal ini memiliki legitimasi dan legalitas sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, namun status kewarganegaraan ganda yang diakui di Indonesia tersebut sifatnya terbatas, hanya dapat dimiliki oleh seorang anak sampai berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Simak! Inilah Cara Membuat Paspor Anak di Bawah Umur
Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa adanya penerbitan paspor anak bisa saja karena adanya kewarganegaraan ganda. Namun di luar itu juga bisa saja karena kebutuhan kita untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sehingga harus menerbitkan paspor untuk anak.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara membuat paspor untuk anak di bawah umur? Simak ulasan dibawah ini!
Syarat Pembuatan Paspor
ADVERTISEMENT
Prosedur Pembuatan
ADVERTISEMENT
Itulah cara pembuatan paspor untuk anak di bawah umur yang bisa kamu lakukan atau dijadikan untuk panduan.(AI)