Simak! Inilah Cara Membuat Paspor Anak di Bawah Umur

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selain untuk orang dewasa, paspor juga bisa untuk anak bayi atau balita yang baru lahir sekalipun. Berikut ini cara membuat paspor anak di bawah umur yang dapat kamu jadikan sebagai panduan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Tentang Pendaftaran Dan Pemberian Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Intan Nurkumalawati, MPA. (2018:123):
Kewarganegaraan ganda di Indonesia telah menjadi fenomena menarik untuk dikaji. Perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia dengan Orang Asing yang kemudian melahirkan anak-anak dengan orang tua yang memiliki kewarganegaraan berbeda merupakan salah satu faktor pendorong diakuinya kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia.
Hal ini memiliki legitimasi dan legalitas sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, namun status kewarganegaraan ganda yang diakui di Indonesia tersebut sifatnya terbatas, hanya dapat dimiliki oleh seorang anak sampai berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Simak! Inilah Cara Membuat Paspor Anak di Bawah Umur
Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa adanya penerbitan paspor anak bisa saja karena adanya kewarganegaraan ganda. Namun di luar itu juga bisa saja karena kebutuhan kita untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sehingga harus menerbitkan paspor untuk anak.
Lalu, bagaimana cara membuat paspor untuk anak di bawah umur? Simak ulasan dibawah ini!
Syarat Pembuatan Paspor
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el) orang tua dan Kartu Keluarga.
Melampirkan Akte Kelahiran/Ijazah/Surat Baptis
Melampirkan Buku Nikah orang tua.
Melampirkan Surat Pernyataan anak dibawah umur yang ditandatangani orang tua (bermaterai Rp. 10.000,-).
Melampirkan Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor, dan Paspor Orang tua bagi yang telah memiliki paspor
Untuk pemohon yang bertujuan untuk Umroh / Haji, juga harus melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;
Namun untuk pemohon yang bertujuan untuk bekerja, harus melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat/BNP3TKI dan bagi pemohon CPMI program G to G melampirkan Surat Rekomendasi dari BP2MI. Sedangkan Bagi calon pemagang, melampirkan surat rekomendasi dari Ditjen Binalattas Kemenaker.
Untuk yang bertujuan melanjutkan pendidikan, melampirkan ijazah pendidikan terakhir
Prosedur Pembuatan
Hal pertama yang harus kamu lakukan yaitu pengambilan antrian online melalui aplikasi Smartphone “Layanan Paspor Online” Namun, Khusus Batita (0-3 tahun) dan 1 orang pendamping tidak perlu mengambil antrian online, langsung datang ke kantor
Selanjutnya kamu bisa datang ke kantor imigrasi dan mengambil nomor antrian di Customer Service 15 menit sebelum waktu antrian yang ditentukan Antrian Online untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan dan pemberian Formulir serta map.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kamu akan diberikan nomor antrian untuk melakukan proses di ruang booth “one stop service”;
Setelah nomor kamu dipanggil silahkan masuk ke ruang booth “one stop service” untuk dilakukan input data, foto biometrik, sidik jari, dan wawancara;
Setelah proses di booth selesai maka kamu akan diberikan tanda terima permohonan untuk proses pembayaran di Bank / ATM Bank persepsi dan jadwal pengambilan paspor yang telah selesai;
Pengambilan paspor ini akan dilayani pukul 08.00-15.00 WIB di kantor imigrasi dengan membawa tanda terima permohonan paspor dan bukti pembayaran di lembaga pembayaran.
Itulah cara pembuatan paspor untuk anak di bawah umur yang bisa kamu lakukan atau dijadikan untuk panduan.(AI)
