Konten dari Pengguna

Simak! Inilah Peraturan Nama di Paspor untuk Umroh

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
26 Agustus 2022 22:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar peraturan nama paspor untuk umroh. Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar peraturan nama paspor untuk umroh. Pexels.com
ADVERTISEMENT
Para calon jemaah umrah yang akan berangkat ke tanah suci tentu harus menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan, salah satunya yaitu paspor. Ada syarat-syarat yang harus di lakukan serta dokumen atau berkas-berkas yang harus di siapkan untuk pembuatan paspor. Namun, apakah kamu tahu bahwa ada peraturan nama di paspor untuk umroh? Nah, bagi kamu yang belom tahu simak artikel ini selanjutnya.
ADVERTISEMENT

Aturan Nama di Paspor Untuk Umrah

Berdasarkan sumber kotabumi.imigrasi.go.id, Ketentuan nama jemaah haji ataupun umrah tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji, khususnya dalam pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Nah, setelah kita membahas peraturan nama di paspor untuk umroh, selanjutnya kita akan membahas syarat pembuatan paspor umroh di bawah ini.

Syarat Pembuatan Paspor Umrah

Ilustrasi gambar peraturan nama paspor untuk umroh. Pexels.com
Berdasarkan sumber imigrasi.go.id, untuk bisa mengurus paspor umrah ini, langkah pertama yang harus di lakukan yaitu harus menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:
Untuk mengurus pembuatan paspor dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk umrah ini, para calon jemaah bisa datang langsung ke kantor Imigrasi. Di Kantor Imigrasi, pemohon atau calon jemaah bisa menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kemudian melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik foto yang dilakukan oleh petugas imigrasi.
ADVERTISEMENT
Dengan waktu sekitar 10 menit saja setelah kamu serahkan dokumen persyaratan, paspor kamu sudah selesai dan bisa kamu bawa pulang.
Nah, Itulah sekilas tentang peraturan nama paspor untuk umroh dan syarat pembuatan paspor umroh. Semoga bermanfaat.(MON)