Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Simak! Inilah Peraturan Nama di Paspor untuk Umroh
26 Agustus 2022 22:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Para calon jemaah umrah yang akan berangkat ke tanah suci tentu harus menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan, salah satunya yaitu paspor. Ada syarat-syarat yang harus di lakukan serta dokumen atau berkas-berkas yang harus di siapkan untuk pembuatan paspor. Namun, apakah kamu tahu bahwa ada peraturan nama di paspor untuk umroh? Nah, bagi kamu yang belom tahu simak artikel ini selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Aturan Nama di Paspor Untuk Umrah
Berdasarkan sumber kotabumi.imigrasi.go.id, Ketentuan nama jemaah haji ataupun umrah tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji, khususnya dalam pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Nah, setelah kita membahas peraturan nama di paspor untuk umroh, selanjutnya kita akan membahas syarat pembuatan paspor umroh di bawah ini.
Syarat Pembuatan Paspor Umrah
Berdasarkan sumber imigrasi.go.id, untuk bisa mengurus paspor umrah ini, langkah pertama yang harus di lakukan yaitu harus menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:
Untuk mengurus pembuatan paspor dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk umrah ini, para calon jemaah bisa datang langsung ke kantor Imigrasi. Di Kantor Imigrasi, pemohon atau calon jemaah bisa menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kemudian melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik foto yang dilakukan oleh petugas imigrasi.
ADVERTISEMENT
Dengan waktu sekitar 10 menit saja setelah kamu serahkan dokumen persyaratan, paspor kamu sudah selesai dan bisa kamu bawa pulang.
Nah, Itulah sekilas tentang peraturan nama paspor untuk umroh dan syarat pembuatan paspor umroh. Semoga bermanfaat.(MON)