Konten dari Pengguna

Simak! Inilah Peraturan Nama di Paspor untuk Umroh

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gambar peraturan nama paspor untuk umroh. Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar peraturan nama paspor untuk umroh. Pexels.com

Para calon jemaah umrah yang akan berangkat ke tanah suci tentu harus menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan, salah satunya yaitu paspor. Ada syarat-syarat yang harus di lakukan serta dokumen atau berkas-berkas yang harus di siapkan untuk pembuatan paspor. Namun, apakah kamu tahu bahwa ada peraturan nama di paspor untuk umroh? Nah, bagi kamu yang belom tahu simak artikel ini selanjutnya.

Aturan Nama di Paspor Untuk Umrah

Berdasarkan sumber kotabumi.imigrasi.go.id, Ketentuan nama jemaah haji ataupun umrah tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji, khususnya dalam pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi:

  • Nama Calon Jemaah Haji atau Umrah yang tercantum pada Paspor paling sedikit 3 (tiga) kata;

  • Dalam hal nama Calon Jemaah Haji atau Umrah kurang dari 3 (tiga) kata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ditambahkan dengan nama ayah dan ibu atau nama kakek dan nenek;

  • Bagi Calon Jemaah Haji atau Umrah yang telah memiliki Paspor yang masih berlaku dengan nama kurang dari 3 (tiga) kata, diberikan penambahan nama pada lembar pengesahan atau endorsement.

Nah, setelah kita membahas peraturan nama di paspor untuk umroh, selanjutnya kita akan membahas syarat pembuatan paspor umroh di bawah ini.

Syarat Pembuatan Paspor Umrah

Ilustrasi gambar peraturan nama paspor untuk umroh. Pexels.com

Berdasarkan sumber imigrasi.go.id, untuk bisa mengurus paspor umrah ini, langkah pertama yang harus di lakukan yaitu harus menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP (asli dan fotokopi).

  • Kartu keluarga atau KK (asli dan fotokopi).

  • Akta atau surat kelahiran

  • Buku nikah atau akta perkawinan (untuk yang sudah)

  • Ijazah

  • Surat pernyataan pembuatan paspor

  • Surat rekomendasi dari travel umrah

  • Surat rekomendasi dari Departemen Agama

  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

  • Surat penetapan ganti nama dari petugas yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Untuk mengurus pembuatan paspor dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk umrah ini, para calon jemaah bisa datang langsung ke kantor Imigrasi. Di Kantor Imigrasi, pemohon atau calon jemaah bisa menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kemudian melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik foto yang dilakukan oleh petugas imigrasi.

Dengan waktu sekitar 10 menit saja setelah kamu serahkan dokumen persyaratan, paspor kamu sudah selesai dan bisa kamu bawa pulang.

Nah, Itulah sekilas tentang peraturan nama paspor untuk umroh dan syarat pembuatan paspor umroh. Semoga bermanfaat.(MON)