Syarat Affidavit Lengkap dengan Biayanya 2022

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika warga negara asing masuk ke Indonesia, pada umumnya mereka akan melewati bagian imigrasi untuk mengecek visa atau surat izin tinggal. Ketahui informasi tentang syarat affidavit lengkap dengan biayanya 2022 berikut ini untuk warga negara asing yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Bersumber dari www.imigrasi.go.id, orang asing yang akan memasuki Indonesia, harus memiliki VOA atau Visa On Arrival, dan paspor dengan masa berlaku paling sedikit adalah enam bulan sejak tanggal tiba di Indonesia, serta wajib menunjukkan tiket perjalanan untuk meninggalkan Indonesia setelah liburannya usai.
Syarat Affidavit Lengkap dengan Biayanya di Tahun 2022
Jendela Dunia memberikan informasi mengenai pengertian, syarat affidavit lengkap dengan biayanya untuk mempermudah urusan imigrasi para pemegang kewarganegaraan ganda terbatas yang akan melakukan perjalanan menuju ataupun ke luar Indonesia.
Pengertian Affidavit
Affidavit merupakan fasilitas keimigrasian, yang diberikan oleh anak pemegang paspor asing, dengan kewarganegaraan ganda, misalnya hasil pernikahan antara warga negara Indonesia dengan negara lain.
Selama anak tersebut belum memilih salah satu kewarganegaraan dari negara asal orang tuanya, maka masih diperbolehkan menerima affidavit dari pihak keimigrasian ketika berada di Indonesia.
Orang yang Mendapatkan Affidavit
Anak yang lahir dari perkawinan sah dua negara, misalnya ayah WNI dan ibu WNA dan sebaliknya.
Anak yang lahir di luar perkawinan sah, misalnya dari seorang ayah warga negara asing, yang diakui oleh ibunya warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak mencapai usia 18 tahun atau belum kawin.
Anak yang lahir di luar perkawinan sah, misalnya dari seorang ibu warga negara asing, yang diakui oleh ayahnya warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak mencapai usia 18 tahun atau belum menikah.
Peraturan orang yang mendapatkan fasilitas keimigrasian atau affidavit ini berdasarkan, UU Nomor 12 tahun 2006.
Persyaratan Pendaftaran Affidavit
Melakukan pengisian formulir
Mengajukan surat permohonan bermaterai
Bukti akte kelahiran anak, yang asli maupun fotocopy
Akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua
Kartu Keluarga, KTP atau E-KTP ayah dan ibu
Membawa paspor kebangsaan asing (bagi yang memiliki)
Jika anak tidak memiliki paspor kebangsaan asing, dapat menggunakan paspor kebangsaan asing dari ayah atau ibu
Melampirkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI : pasal 41 UU No. 12 tahun 2006 (bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006)
Pas foto anak berkewarganegaraan ganda terbaru, berwarna, ukuran 4 x 6 cm, sebanyak empat lembar
Berdasarkan laman resmi Instagram keimigrasian bandara Soekarno hatta https://www.instagram.com/p/Ce0BSBfrp0-/, Biaya yang diperlukan untuk mengurus pendaftaran affidavit adalah sebesar Rp400.000,00. Anak berkewarganegaraan ganda akan mendapatkan fasilitas affidavit, dengan mengisi formulir, paspor kebangsaan asing anak ABG dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Semoga ulasan pengertian, orang yang berhak mendapat fasilitas affidavit, syarat affidavit lengkap dengan biaya pengurusannya di tahun 2022 ini dapat membantu teman-teman. (FQ)
