Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Affidavit Lengkap dengan Biayanya 2022
14 September 2022 23:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ketika warga negara asing masuk ke Indonesia, pada umumnya mereka akan melewati bagian imigrasi untuk mengecek visa atau surat izin tinggal. Ketahui informasi tentang syarat affidavit lengkap dengan biayanya 2022 berikut ini untuk warga negara asing yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
ADVERTISEMENT
Bersumber dari www.imigrasi.go.id, orang asing yang akan memasuki Indonesia, harus memiliki VOA atau Visa On Arrival, dan paspor dengan masa berlaku paling sedikit adalah enam bulan sejak tanggal tiba di Indonesia, serta wajib menunjukkan tiket perjalanan untuk meninggalkan Indonesia setelah liburannya usai.
Syarat Affidavit Lengkap dengan Biayanya di Tahun 2022
Jendela Dunia memberikan informasi mengenai pengertian, syarat affidavit lengkap dengan biayanya untuk mempermudah urusan imigrasi para pemegang kewarganegaraan ganda terbatas yang akan melakukan perjalanan menuju ataupun ke luar Indonesia.
Pengertian Affidavit
Affidavit merupakan fasilitas keimigrasian, yang diberikan oleh anak pemegang paspor asing, dengan kewarganegaraan ganda, misalnya hasil pernikahan antara warga negara Indonesia dengan negara lain.
Selama anak tersebut belum memilih salah satu kewarganegaraan dari negara asal orang tuanya, maka masih diperbolehkan menerima affidavit dari pihak keimigrasian ketika berada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Orang yang Mendapatkan Affidavit
Peraturan orang yang mendapatkan fasilitas keimigrasian atau affidavit ini berdasarkan, UU Nomor 12 tahun 2006.
Persyaratan Pendaftaran Affidavit
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman resmi Instagram keimigrasian bandara Soekarno hatta https://www.instagram.com/p/Ce0BSBfrp0-/, Biaya yang diperlukan untuk mengurus pendaftaran affidavit adalah sebesar Rp400.000,00. Anak berkewarganegaraan ganda akan mendapatkan fasilitas affidavit, dengan mengisi formulir, paspor kebangsaan asing anak ABG dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Semoga ulasan pengertian, orang yang berhak mendapat fasilitas affidavit, syarat affidavit lengkap dengan biaya pengurusannya di tahun 2022 ini dapat membantu teman-teman. (FQ)