Syarat Anak di Bawah Umur Naik Pesawat Sendiri

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Melakukan perjalanan menggunakan pesawat menjadi pilihan banyak orang karena waktunya yang singkat. Akan tetapi, banyak yang tidak tahu apakah anak-anak dapat naik pesawat tanpa dampingan. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai syarat anak di bawah umur naik pesawat sendiri.
Pesawat adalah transportasi umum yang melalui akses udara. Seperti kereta api, pesawat juga memiliki tingkatan kelas di pembagian tempat duduknya. Tidak hanya itu, ada banyak juga peraturan atau persyaratan yang perlu diketahui sebelum naik pesawat.
Misalnya, peraturan untuk anak naik pesawat terbang tanpa dampingan.
Syarat Anak di Bawah Umur Naik Pesawat Sendiri
Inilah syarat anak di bawah umur naik pesawat sendiri yang perlu diketahui para orang tua.
Pemberian layanan untuk anak-anak tanpa pendamping seharusnya di fasilitasi oleh maskapai penerbangan yang ada. Salah satu maskapai yang telah memberikan pelayanan ini adalah Garuda Indonesia. Garuda Indonesia menganjurkan Layanan Anak-anak tanpa pendamping sebagai kewajiban.
Layanan ini sebenarnya sangatlah membantu untuk orang-orang yang harus melakukan perpindahan dari suatu tempat ke tempat lainnya. Selain itu, layanan ini juga menjadi jaminan akan keselamatan penumpang di bawah umur.
Dikutip dari situs resmi Garuda Indonesia, Anak-anak tanpa pendamping adalah penumpang berusia di bawah 12 tahun yang bepergian sendiri tanpa orang dewasa (berusia 18 tahun ke atas). Anak-anak tanpa pendamping diperbolehkan bepergian pada Rute Domestik maupun Internasional dengan ketentuan sebagai berikut.
Berusia antara 6-7 tahun dapat bepergian tanpa pendamping pada penerbangan langsung dari asal ke tujuan tanpa pergantian pesawat
Berusia antara 8-12 tahun dapat bepergian tanpa pendamping, baik pada penerbangan non-stop maupun penerbangan lanjutan (dengan atau tanpa pergantian pesawat).
Khusus untuk penerbangan yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia.
Layanan ini menawarkan harga beragam di antaranya,
Penerbangan Non-Stop Domestik (termasuk pajak 10%) : IDR 175,000
Penerbangan Lanjutan / Transit: IDR 300,000
Internasional Dari ID: IDR 300,000 dan IDR 550,000
Untuk penerbangan non-stop, harga diterapkan per sektor
Pajak tidak diterapkan pada sector Internasional
Kondisi Penerimaan
Anak-anak tanpa pendamping harus dalam keadaan sehat saat bepergian.
Anak-anak tanpa pendamping harus memiliki dokumen perjalanan yang sah, paspor, sertifikat kesehatan, visa, dll.
Menyertakan nama orang yang akan menjemput di terminal kedatangan.
Nah, di atas merupakan beberapa syarat untuk penumpang anak dibawah umur serta informasi penting lainnya. Semoga bermanfaat!(SRH)
