Konten dari Pengguna

Syarat Buat Paspor Baru dan Biayanya

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat Buat Paspor Baru dan Biayanya, Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Buat Paspor Baru dan Biayanya, Unsplash

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk berangkat ke luar negeri. Untuk itu, kamu perlu mengetahui syarat buat paspor baru dan biayanya.

Apa Fungsi Paspor?

Dikutip dari Pelayanan Pembuatan Paspor (Studi Kasus Kualitas Pelayanan Sistim One Stop Service di Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya), Rosmawiah. (2017:75), paspor merupakan dokumen untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, di mana syarat dari suatu perjalanan menuju daerah yang tidak dikuasai oleh negara asal. Maksudnya, orang dari negara asal tidak bisa masuk ke daerah lain bila tidak memiliki izin masuk atau paspor. Itulah sebabnya pengurusan paspor ini sangat penting dikarenakan menyangkut izin dari negara asal dengan negara yang dituju.

Imigrasi mempunyai aturan–aturan yang menentukan orang mana yang boleh dan tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia ini. Salah satu syarat untuk memasuki suatu negara untuk keperluan dan tujuan. Seperti disinggung di atas, maka seorang harus dapat menunjukkan dokumen yang sah berupa surat perjalanan dari suatu negara asalnya atau biasa disebut paspor.

Syarat Buat Paspor Baru dan Biayanya

Syarat Buat Paspor Baru dan Biayanya, Unsplash

Lantas, apa syarat dan berapa biaya untuk membut paspor baru ini? Simak ulasan di bawah ini!

Syarat buat Paspor Baru

  • Hal pertama yang dilakukan mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap

  • Melampirkan juga berkas asli dan fotokopi

  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP)

  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK),

  • Melampirkan Akte Kelahiran, Ijazah , Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis

  • Melampirkan Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

  • Melampirkan keterangan kerja atau Kartu Tanda Mahasiswa yang berlaku

Persyaratan untuk Anak di Bawah Umur 17 Tahun

  • Hal pertama, kamu harus mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap

  • Melampirkan juga berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain:

  • Melampirkan e-KTP Kedua Orang Tua,

  • Melampirkan Kartu Keluarga, Akta kelahiran dan atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua,

  • Melampirkan Paspor Orang Tua yang masih berlaku,

  • Kedua orang tua wajib hadir mendampingi dalam proses pembuatan paspor tersebut

  • Bagi pemohon paspor untuk anak (di bawah umur 17 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya juga harus melampirkan :

  1. E-KTP orang yang akan membawa ke luar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang berlaku,

  2. Paspor orang yang akan membawa ke luar negeri yang masih berlaku juga

  3. Melampirkan Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain : pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan berpergian ke luar negeri bersama orang lain,

  4. Selain itu, dalam hal permohonan paspor diajukan untuk anak (dibawah umur 17 tahun dan bellum menikah), kedua orang tuanya atau yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan wajib hadir di Kantor Imigrasi untuk diwawancarai.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

  1. Paspor biasa 48 halaman per Permohonan: Rp. 350.000

  2. Paspor biasa 48 halaman Elektronik per Permohonan: Rp. 650.000

  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI per Permohonan: Rp. 100.000

  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing per Permohonan: Rp. 150.000

  5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama per Permohonan: sebesar Rp. 1.000.000

Nah, itulah syarat dan juga biaya yag harus dikeluarkan untuk membuat paspor baru di Kantor Imigrasi.(AI)