Syarat dan Cara Mengurus Paspor Mati

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi kamu yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor yang sudah mati, maka kamu perlu tahu syarat dan cara mengurus paspor mati di bawah ini.
Mengutip dari situs elib.unikom.ac.id, Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia.
Menurut laman Imigrasi, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang, ia mengatakan bahwa masa berlaku paspor paling lama adalah 10 tahun. Ada baiknya kamu melakukan perpanjangan paspor ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan.
Bukan karena apa, sebab biasanya negara yang mungkin akan kamu kunjungi nanti mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan. Jadi, untuk berjaga-jaga, sebaiknya kamu segera perpanjang masa berlaku paspor kamu ketika akan habis masa 6 bulan lagi.
Syarat perpanjang paspor
Untuk kamu yang ingin memperpanjang paspor, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi:
Syarat yang pertama ialah kamu harus membawa paspor lama.
Kedua, e-KTP beserta dengan fotokopinya.
Surat keterangan (Suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP.
Cara Mengurus Perpanjangan Paspor
Bagi kamu yang belum tahu cara untuk memperpanjang paspor, berikut adalah beberapa cara mengurus paspor yang mati dan untuk memperpanjangnya:
1. Ambil Formulir
Cara yang pertama kamu bisa mengambil formulir aplikasi terlebih dahulu ke loket di kantor imigrasi setempat. Adapun untuk memperpanjang paspor, kamu tidak perlu mengisi formulir lagi. Jadi, kamu tinggal memasukkan paspor lama dan fotokopi e-KTP saja.
2. Pengambilan Sidik Jari
Langkah selanjutnya, petugas yang ada nanti akan melakukan wawancara lalu pengambilan foto dan sidik jari kamu. Harap lakukan dengan benar saat pengambilan data ini.
3. Tanda Terima
Tanda terima ini nantinya akan diberikan beserta kode bayar. Lalu, kamu bisa melakukan pembayaran maksimal 7 hari setelah proses wawancara. Adapun untuk biaya perpanjangan paspor itu adalah Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp650.000 untuk paspor biasa 48 halaman yang elektronik.
4. Paspor Selesai
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, maka paspor kamu akan rampung sekiranya sekitar 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.
Demikianlah beberapa informasi mengenai syarat dan cara mengurus paspor mati. Ayo segera perpanjangan paspor kamu agar bisa melakukan perjalanan lagi! Semoga bermanfaat!(Ifra)
