Konten dari Pengguna

Syarat dan Cara Mengurus Visa ke Jepang

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus visa ke Jepang, foto unplash, CardMapr.nl
zoom-in-whitePerbesar
Cara mengurus visa ke Jepang, foto unplash, CardMapr.nl

Jepang memang merupakan salah satu negara favorit untuk dikunjungi bagi warga Indonesia. Bagi kalian yang akan berkunjung ke Negeri Sakura untuk yang pertama kalinya, tentu sangat membutuhkan informasi syarat dan dan cara mengurus visa ke Jepang.

Untuk pergi ke luar negeri, selain wajib memiliki paspor, kalian juga harus memiliki visa sebagai izin masuk ke negara yang akan kalian kunjungi. Visa adalah subuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang dapat diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai konsulat jenderal atau kedutaan asing.

Cara Mengurus Visa ke Jepang Lengkap dengan Persyaratannya

Cara mengurus visa ke Jepang, foto unplash, ConvertKit

Berikut informasi cara mengurus visa ke Jepang berdasarkan dari situs id.emb-japan.go.jp Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Aplication Center (JVAC) yang terletak di Kuningan City Mall, lantai 2.

Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa :

  • Paspor

  • Formulir pemohonan visa dan pasfoto terbaru (ukuran 4,5 × 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing , dan jelas) pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi print-out formulir dengan QR Code (PDF).

  • Fotokopi KTP.

  • Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa).

  • Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang).

  • Jadwal perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang).

  • Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir,dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu).

Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan :

Bila pihak pemohon yang bertanggung jawab atas biaya

* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).

Perlu diperhatikan :

Dokumen harus disusun sesuai urutan No.2-8 sebelum diserahkan di loket.

Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 8).

(Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).

  • Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.

  • Pemohon adalah karyawan BUMN.

  • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.

  • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.

  • Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.

  • Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.

Demikianlah syarat dan cara mengurus visa ke Jepang, Semoga bermanfaat bagi kalian semua yang akan mengunjungi dan berlibur di Negeri Sakura, Jepang.(DIAH)