Syarat dan Ketentuan Refund Lion Air

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Refund atau pengembalian dana adalah mengembalikan uang karena adanya pembatalan pembelian, hal ini sangat lazim dilakukan para penumpang kendaraan umum khususnya penumpang pesawat, misalnya dari maskapai penerbangan Lion Air. Bagaimana syarat dan ketentuan refund Lion Air untuk calon penumpang?
Kita tidak tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Bisa saja liburan yang sudah kalin persiapkan jauh-jauh hari tiba-tiba batal karena ada kendala. Hal ini memaksa kalian untuk melakukan refund tiket pesawat.
Syarat dan Ketentuan Refund Lion Air
Setiap maskapai mempunyai syarat dan ketentuan berbeda-beda, nah untuk itu kalian juga harus memperhatikan semua persyaratan dan ketentuan pihak maskapai yang ingin kalian tumpangi. Berikut sayarat dan ketentuan refund Lion Air, berdasarkan informasi dari laman resmi www.lionair.co.id.
Jika pelanggan membeli tiket melalui website resmi Lion Air Group, kantor penjualan tiket Lion Air Group, dan custumer service di bandara, maka refund dapat dilakukan melalui situs resmi Lion Air Group.
Jika embeli tiket di agen travel dan Online Travel Agent, refund dilakukan dengan menghubungi agen trevel dan layanan dalam aplikasi tersebut.
Sementara itu, waktu pengembalian dana refund bergantung pada cara pembayaran tiket.
Pembayaran melalui uang tunai, maka durasi pengembalian dana tiket adalah 15 hari kerja (bank lokal) dan 60 hari kerja (bank asing).
Sedangkan, pembayaran lewat kartu kredit, maka durasi pengembalian dana tiket adalah 30 hari kerja (bank lokal) dan 60 hari kerja (bank asing).
Jika penumpang membayar menggunakan kartu debit, maka maka durasi pengembalian dana tiket adalah 30 hari kerja (bank lokal)
Syarat Refund Lion Air
Jika kalian penumpang setia Lion Air akan mengajukan refund , mohon melampirkan dokumen pengajuan pendukung refund berupa :
Identitas (KTP/ Passport) salah satu penumpang yang namanya tertera pada reservasi.
Nomor rekening (nama pada nomor rekening harus sesuai dengan identitas yang dilampirkan).
Surat kuasa (jika diwakilkan) yang diisi oleh pihak pemberi dan penerima kuasa yang berisi:
Nama sesuai dengan identitas.
Foto identitas (KTP/ Passport) pemberi dan penerima kuasa.
Tanda tangan pemberi kuasa di atas materai.
4. Surat keterangan tidak laik terbang/ dokumen kesehatan yang berhubungan dengan larangan penerbangan (jika diperlukan).
Tiket dinyatakan Expired (kadaluarsa) apabila Masa berlaku Pengajuan tiket refund sudah melewati 3 (tiga) bulan dari tanggal terbang atau Date Of Travel (DOT) . Jika tiket sudah sudah expired tidak dapat di proses refund.
Ketentan Refund Lion Air
Ketentuan pembatalan perjalanan dan pengembalian dana tiket, diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM), Lion Air menerapkan ketentuan Refund adalah sebagai berikut:
Waktu Pembatalan:
72 Jam (sebelum jam keberangkatan)
72 Jam - 4 Jam
4 Jam
Penalti:
Refund Fee 25% dari Harga dasar
Refund Fee 50% dari Harga dasar
Refund Fee 90% dari Harga dasar
Catatan:
Airport Tax, PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja: dikembalikan
Pembatalan segera tiket pesawat membantu kalian untuk menghindari pinalti yang besar, dikarenakan semakin dekatnya waktu keberangkatan dan membantu maskapai dalam melakukan penjualan kembali seat/kursi yang tidak jadi dipergunakan. Semakin dekat jarak pembatalan, semakin sulit bagi maskapai untuk menjual kembali.
Demikian syarat dan ketentuan refund Lion Air. Jika kalian yang sudah pesan tiket pesawat tapi berhalangan untuk pergi bisa ajukan refund dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan di atas.(MND)
