Syarat Jamak Shalat Perjalanan Berapa KM? Ini Ketentuannya Menurut Ulama

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Allah SWT memberikan kemudahan (rukshah) bagi seorang Muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh (safar), termasuk ketika mudik. Ia dibolehkan untuk melakukan jamak taqdim dan takhir. Namun tahukah Anda, syarat jamak shalat perjalanan berapa KM?
Mengutip buku Panduan Musafir (2014), jarak musafir yang dibolehkan untuk melakukan jamak ialah harus lebih dari 2 marhalah. Ada tiga pendapat ulama yang masyhur tentang permasalahan jamak shalat ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa jarak 2 marhalah sama dengan 48 batu (77,3 km), pendapat kedua mengatakan jaraknya sama dengan 56 batu (90,1 km), dan pendapat ketiga mengatakan jaraknya sama dengan 60 batu (96,6 km).
Umat Muslim dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga pendapat tersebut sebagai pedomannya. Namun, ia wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Apa saja?
Syarat Jamak Shalat dan Tata Caranya
Sebelum membahas syarat dan tata caranya, sebaiknya pahami terlebih dahulu definisi jamak. Secra istilah, jamak diartikan sebagai keringanan mengumpulkan dua shalat fardu secara bersamaan dalam satu waktu.
Ada dua jenis shalat jamak yang diperbolehkan, yakni jamak taqdim dan jamak takhir. Jamak taqdim artinya mengumpulkan shalat yang kedua di dalam waktu shalat pertama. Contohnya shalat asar yang dilaksanakan di waktu zuhur dan shalat isya yang dilaksanakan di waktu magrib.
Seorang musafir diberikan keringanan untuk melaksanakan jamak hendaknya keluar dari rumahnya sebelum masuk waktu zuhur. Ini dilakukan apabila ia ingin menjamak shalat zuhur dan asar.
Di samping itu, ada syarat lain yang ditetapkan para ulama terkait masalah ini. Dirangkum dari Buku Pintar Beribadah dalam Perjalanan karya Mahima Diahloka, berikut penjelasannya:
Pergi dengan tujuan tertentu. Orang yang mengemudi mobil jauh tanpa tujuan yang jelas tidak boleh menjamak shalat.
Harus melewati batas awal safar. Jika tinggal di perkotaan atau pedesaan, safar awalnya adalah tanda perbatasan teritorial seperti bangunan atau tugu. Jika tidak ada perbatasan maka awal safarnya adalah di mana orang itu meninggalkan tempat dia berdiam.
Berencana menetap di tempat yang dituju minimal selama tiga hari
Tidak melewati batas akhir safar. Dalam arti seseorang sudah tidak dianggap sebagai musafir lagi.
Membaca niat shalat qasar dan jamak ketika Takbiratul Ihram.
Tidak dilakukan secara jamaah dengan orang yang sedang shalat itmam.
Niat Jamak Shalat saat Melakukan Safar
Niat jamak shalat dapat disesuaikan dengan waktu pelaksanaannya. Berikut bacaannya yang bisa dilantunkan:
1. Niat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh dzuhri arbaa rakaaatin majmuuan maal ashri adaa-an lillaahi taaalaa
Artinya:Aku sengaja salat fardu Zuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Asar, fardu karena Allah Taaala.
2. Niat Shalat Jamak Taqdim untuk Maghrib dan Isya
أُصَلِّي فَرْضَ المغرب ثلاث رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العشاء جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh maghribi tsalaatsa rakaaatin majmuuan maal isyaai jama taqdiimin adaa-an lillaahi taaalaa
Artinya:Aku sengaja salat fardu Maghrib 3 rakaat yang dijamak dengan Isya, dengan jamak taqdim fardu karena Allah Taaala.
3. Niat Shalat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku sengaja shalat fardhu Zuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'aala,"
4. Niat Shalat Jamak Takhir Magrib dan Isya
اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
Ushollii fardlozh maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu Maghrib 3 rakaat yang dijamak dengan Isya , dengan jamak takhir, fardu karena Allah Ta'aala."
Baca juga: Dalil yang Memerintahkan Melaksanakan Salat Qasar beserta Artinya
(MSD)
