Syarat Menyeberang dengan Kapal ASDP

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PT ASDP Indonesia Ferry kembali mengingatkan untuk calon penumpang agar mematuhi semua persyaratan perjalanan jalur laut yang dilakukan dengan kapal ASDP. Inilah syarat menyeberang dengan kapal ASDP yang perlu kamu ketahui sebelum berangkat.
Bepergian menggunakan jalur laut bisa jadi pengalaman pertama bagi sebagian banyak orang. Karena itu dibutuhkan pengetahui yang cukup ketika akan lewat jalur laut. Apalagi, setiap kapal memiliki peraturan dan persyaratan berbeda-beda yang diberlakukan untuk calon penumpangnya, termasuk kapal ASDP.
Baca juga : Info Jadwal Kereta Api Bandara Internasional Yogyakarta 2023
Syarat Menyeberang dengan Kapal ASDP
Untuk kamu yang penasaran dengaan syarat menyeberang dengan kapal ASDP, Jendela Dunia memberikan informasi tentang syarat menyeberang dengan kapal ASDP.
Beradasrkan akun resmi Instagram @asdp191, menuliskan bahwa persyaratan menyeberang sudah dituangkan di dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2022. Adapun isi dari surat edaran tersebut yaitu :
Untuk warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas persyaratan yang dibutuhkan untuk menyeberang adalah sertifikat vaksin dosis 3 (Boster).
Untuk warga negara Indonesia yang berusia 6 sampai 17 tahun persyaratan yang dibutuhkan untuk menyeberang adalah sertivikat vaksin dosisi 2.
Untuk warga negara Indonesia usia di bawah 6 tahun persyaratan yang dibutuhkan ketika menyeberang adalah wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid 19.
Untuk warga negara Indonesia yang dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid persyaratan yang dibutuhkan untuk penyeberangan adalaah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk warga negara asing dari perjalanan luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas persyaratan yang dibutuhkan untuk penyeberangan adalah sertivikat vaksin dossisi 2.
Untuk warga negara asing dari perjalananna luar negeri yang berusia 6 sampai 7 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Nah, itulah persyaraatan yang harus dilakukan atau dipenuhi jika akan melakukan penyeberagan dengan kapal ASDP. Penumpang bisa menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.(elin)
