Syarat Naik Kapal Laut Tanpa KTP

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk kamu yang akan bepergian menggunakan moda transportasi laut dan tidak memiliki KTP, kamu bisa menggantinya dengan dokumen lainnya. Lalu apa syarat naik kapal laut tanpa KTP?
KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting dan harus dimiliki untuk mengetahui identitas kita jika terjadi sesuatu hal. KTP sangat dibutuhkan jika kamu akan bepergian menggunakan moda transportasi darat, laut, bahkan udara.
Mengutip dari portal resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
Syarat Naik Kapal Laut Tanpa KTP
Berikut ini adalah syarat naik kapal laut tanpa KTP yang harus diketahui para calon penumpang moda transportasi laut menurut situs pelni.co.id.
Perjalanan penumpang sebagai repitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, harus memenuhi syarat seperti :
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri);
Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar);
Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan;
Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta dan Universitas.
Demikianlah informasi syarat naik kapal laut tanpa KTP. Semoga informasi di atas dapat membantu perjalanan Anda yang akan bepergian menggunakan kapal laut namun tidak memiliki KTP.(diah)
