Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Naik Kapal Laut Tanpa KTP
26 September 2022 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Untuk kamu yang akan bepergian menggunakan moda transportasi laut dan tidak memiliki KTP, kamu bisa menggantinya dengan dokumen lainnya. Lalu apa syarat naik kapal laut tanpa KTP?
ADVERTISEMENT
KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting dan harus dimiliki untuk mengetahui identitas kita jika terjadi sesuatu hal. KTP sangat dibutuhkan jika kamu akan bepergian menggunakan moda transportasi darat, laut, bahkan udara.
Mengutip dari portal resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
ADVERTISEMENT
Syarat Naik Kapal Laut Tanpa KTP
Berikut ini adalah syarat naik kapal laut tanpa KTP yang harus diketahui para calon penumpang moda transportasi laut menurut situs pelni.co.id.
Perjalanan penumpang sebagai repitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, harus memenuhi syarat seperti :
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi syarat naik kapal laut tanpa KTP. Semoga informasi di atas dapat membantu perjalanan Anda yang akan bepergian menggunakan kapal laut namun tidak memiliki KTP.(diah)