Konten dari Pengguna

Syarat Naik Kereta Api 2024 Terbaru untuk Calon Penumpang

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
3 Mei 2024 5:32 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi persyaratan naik kereta api 2024. Foto: Raditya Dika Putra Mahardika/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persyaratan naik kereta api 2024. Foto: Raditya Dika Putra Mahardika/Unsplash
ADVERTISEMENT
Kereta api menjadi pilihan moda transportasi yang dipilih banyak orang baik untuk perjalanan jauh maupun dekat. Alasannya, kereta api relatif lebih cepat dengan harga yang terjangkau. Namun, perlu diperhatikan juga syarat naik kereta api 2024 sebelum memulai perjalanan.
ADVERTISEMENT
PT. KAI telah menentukan persyaratan dan ketentuan bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api. Aturan yang sekarang lebih fleksibel dibandingkan dengan tahun lalu, saat masih masa pandemi. Agar perjalanan terasa nyaman, penumpang diharapkan untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Syarat Naik Kereta Api 2024 Terbaru

Ilustrasi Naik Kereta Api. Foto: Muhammad Arief/Unsplash
Berikut adalah persyaratan terbaru untuk naik kereta api, seperti yang disebutkan oleh PT KAI melalui laman resminya kai.id:

Tidak Perlu Menunjukkan Kartu Vaksin

Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan, melalui Surat Edaran nomor 17/2023, bukti vaksinasi, termasuk dosis booster, tidak lagi menjadi syarat naik kereta api terbaru di Indonesia lagi, baik untuk rute jarak jauh maupun lokal.
Selain itu, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
ADVERTISEMENT
Meski demikian, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Bagi yang keadaannya tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Walaupun pandemi telah mereda, penumpang tetap dianjurkan mengikuti protokol kesehatan yang ada seperti biasanya. Salah satunya adalah dengan mencuci tangan secara berkala setelah menyentuh benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Penumpang juga dihimbau untuk membawa obat-obatan pribadi yang dibutuhkan. Ini adalah sebagai antisipasi jika nanti sakit saat sedang dalam perjalanan.

Nomor Identitas Harus Sesuai dengan Boarding Pass

Setiap pelanggan yang melakukan pemesanan tiket, akan mendapatkan bukti transaksi. Bukti ini bisa berupa struk, notifikasi email, resi pembayaran atau bisa juga berupa bukti print out dari loket.
ADVERTISEMENT
Nantinya, penumpang diminta untuk check in sebelum keberangkatan untuk mendapatkan tiket berupa boarding pass.
Identitas yang ada di boarding pass harus sesuai dengan identitas asli atau KTP pemesan. Penting sekali untuk memastikan bahwa nama dan nomor KTP yang tercantum di tiket kereta api sesuai dengan informasi penumpang yang akan melakukan perjalanan.
Saat petugas memeriksa boarding pass di stasiun, mereka akan memeriksa kesesuaian antara informasi pada tiket dengan identitas penumpang.
Jika saja ada perbedaan antara nama dan nomor KTP yang tertera di tiket dengan identitas asli penumpang, maka penumpang mungkin tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Wajib Menunjukkan Identitas Asli

Syarat berikutnya adalah menunjukkan identitas asli. Ini berlaku bagi semua penumpang berusia di atas 17 tahun. Menunjukkan identitas asli merupakan bagian dari prosedur verifikasi identitas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.
ADVERTISEMENT
Pastikan membawa kartu identitas asli berupa KTP, Paspor, Buku Nikah, Identitas Karyawan, atau Kartu Identitas Mahasiswa/Pelajar. Saat pemeriksaan, penumpang bisa menunjukkan identitas dengan foto yang sah dan berlaku, yang sesuai dengan Boarding Pass.
Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket/boarding pass, maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan naik kereta api.

Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Beli Tiket

PT. Kereta Api Indonesia sudah menetapkan bahwa penumpang anak-anak di atas tiga tahun sudah wajib membeli tiket dengan tempat duduk. Harganya sama seperti harga tiket orang dewasa.
Dengan begitu, anak-anak bisa mendapatkan tempat duduknya sendiri di dalam kereta sehingga lebih aman dan nyaman dalam perjalanan.
Bahkan jika ingin, bisa membelikan tiket untuk anak-anak di bawah usia 3 tahun agar mereka mendapat tempat duduknya sendiri. Meskipun hal tersebut tidak diwajibkan.
ADVERTISEMENT
Jangan lupakan juga untuk tetap mengisi identitas penumpang anak-anak.
Karena belum ada KTP, identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Persyaratan Kesehatan dan Bagi Ibu Hamil

Untuk naik kereta api, pastikan diri terbebas dari penyakit menular. Orang yang terjangkit penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatan dilarang naik kereta api.
Ibu hamil masih diperbolehkan untuk naik kereta api dengan beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
Jika usia kehamilan di luar 14-28 minggu, maka wajib membawa surat kandungan dari dokter atau bidan. Surat tersebut perlu menyertakan keterangan usia kehamilan, kandungan dalam kondisi sehat, dan tidak ada kelainan dalam kandungan.
ADVERTISEMENT
Jika ibu hamil mengalami keluhan atau kendala, bisa menghubungi petugas yang ada dalam perjalanan.

Hal yang Dilarang Saat Naik Kereta Api

Demi memastikan semua penumpang aman dan nyaman selama perjalanan, ada beberapa larangan yang telah ditetapkan oleh pihak Kereta Api. Berikut adalah daftar larangan yang harus dipatuhi oleh penumpang selama perjalanan berlangsung:
Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan tersebut, tidak diperbolehkan naik Kereta Api. Jika kedapatan di dalam kereta api, maka penumpang akan diturunkan pada stasiun pertama pemberhentian kereta api.
ADVERTISEMENT

Aturan Muatan Bagasi

Ada beban maksimal bagasi yang ditentukan jika tidak ingin dikenakan biaya tambahan. Aturan maksimal beban bagasi dibuat karena rak bagasi di atas kereta api memiliki keterbatasan dalam menampung bagasi penumpang.
Oleh karena itu, bawalah barang yang dimensi dan beratnya tidak melebihi ketentuan.
Adapun berat maksimal yang diperbolehkan adalah 20 kilogram. Sedangkan, dimensi maksimal yang diperbolehkan adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm dengan volume maksimal 100 dm³.
Koper yang ukurannya lebih dari 26 inch akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi.
Sedangkan, koper yang dimensinya melebihi 200 dm³ (70 cm x 48 x 60) tidak diperbolehkan memasuki kereta api. Barang dengan dimensi tersebut lebih disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.
ADVERTISEMENT
Namun begitu, KAI masih membolehkan sepeda lipat atau sepeda biasa selama komponen-komponennya dilepas rakitannya dan dikemas sedemikian rupa. Kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan juga masih diperbolehkan masuk.
Tarif atas kelebihan berat bagasi adalah Rp 10.000,-/kg untuk kelas Eksekutif, Rp 6.000,-/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000,-/kg untuk kelas ekonomi.
Sebaiknya penumpang menjaga bagasinya dengan baik, karena pihak Kereta Api tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Jadi, itu sepenuhnya tanggung jawab sang pemilik.

Barang yang Tidak Boleh Dibawa

Lebih lanjut, PT KAI menyebutkan barang yang tidak boleh dibawa, yaitu:
ADVERTISEMENT

Penutup

Ilustrasi kereta api. Foto Fachrie Hadid/Unsplash
Demikianlah persyaratan naik kereta api 2024. Dalam menikmati perjalanan dengan kereta api, penting untuk memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi.
Adanya persyaratan seperti identifikasi diri yang sah membantu memastikan keamanan dan keamanan selama perjalanan. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman yang nyaman dan aman bagi semua penumpang.
Selain itu, kesiapan untuk mengikuti instruksi dari petugas kereta api dan tetap waspada terhadap lingkungan sekitar juga sangat penting. Dengan mematuhi persyaratan ini, penumpang dapat menikmati perjalanan dengan kereta api dengan penuh ketenangan dan keamanan, serta memberikan apresiasi terhadap keindahan perjalanan menggunakan moda transportasi ini.