Konten dari Pengguna

Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru 2023, Apa Saja?

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
21 Januari 2023 15:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Syarat naik kereta, Foto: Unsplash/Kwan Fung.
zoom-in-whitePerbesar
Syarat naik kereta, Foto: Unsplash/Kwan Fung.
ADVERTISEMENT
Bagi kalian yang ingin bepergian menggunakan kereta api, simak artikel berikut untuk mengetahui syarat naik kereta api antar kota terbaru 2023 demi perjalanan yang lancar. Namun sebelum itu, yuk kita baca sekilas informasi mengenai kereta api.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang diambil dari buku Ensiklopedia Sejarah Penemuan: Jam - Kereta Api - Telepon - Televisi – Komputer, Suliswinarni (2009:42-44), kereta api mulai dikenal pada tahun 1864 di Indonesia yang ditandai dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan kereta api oleh Mr L.A.J. Baron Sloet van de Beele, Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Desa Kemijen.
Pembangunan jalan kereta api ini memiliki rute Semarang – Temanggung sepanjang 25 km, dan dipimpin oleh Ir. J.P. de Bordes dan diprakarsai oleh NV. NISM, dengan lebar 1.435 mm. Hingga 10 Agustus 1867, ruas jalan ini akhirnya dibuka untuk angkutan umum.
Jalur kereta api di berbagai daerah pun mulai dibangun karena adanya minat investor atas keberhasilan NV NISM pada pembangunan pertama. Panjang rel kereta api bertambah menjadi 110 km pada tahun 1870, menjadi 405 km pada tahun 1880, hingga pada tahun 1890 mencapai 1.427 km, dan akhirnya di tahun 1900 berakhir di 3.338 km.
ADVERTISEMENT

Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru 2023, Apa Saja?

Syarat naik kereta, Foto: Unsplash/Gil Ribeiro.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan kereta api yang masuk dalam AMKA (Angkatan Moeda Kereta Api) mengambil alih kekuasaan dari tangan Jepang. Pada tanggal 28 September 1945, dibentuklah Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI).
Hingga pada tahun 1972 akhirnya berganti nama menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Pada tahun 1980 berganti nama jadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Pada tanggal 2 Januari 1991, berganti nama lagi menjadi Perumka, hingga pada akhirnya berganti menjadi PT Kereta Api Indonesia pada tanggal 1 Juni 1999. Sekarang ini di Indonesia, kereta api hanya terdapat di Pulau Jawa, Madura, serta Sumatra.
ADVERTISEMENT
Inilah syarat naik kereta api antar kota terbaru 2023 yang perlu kalian ketahui, diambil dari situs resmi KAI:

1.Bagi usia >18 tahun:

2.Bagi usia 13-17 tahun

3.Bagi usia 6-12 tahun

ADVERTISEMENT
Itulah informasi seputar syarat naik kereta api antar kota terbaru 2023 yang dapat kalian ingat sebelum melakukan perjalanan. Semoga membantu! (Ester)