Konten dari Pengguna

Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru 2023, Apa Saja?

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat naik kereta, Foto: Unsplash/Kwan Fung.
zoom-in-whitePerbesar
Syarat naik kereta, Foto: Unsplash/Kwan Fung.

Bagi kalian yang ingin bepergian menggunakan kereta api, simak artikel berikut untuk mengetahui syarat naik kereta api antar kota terbaru 2023 demi perjalanan yang lancar. Namun sebelum itu, yuk kita baca sekilas informasi mengenai kereta api.

Berdasarkan informasi yang diambil dari buku Ensiklopedia Sejarah Penemuan: Jam - Kereta Api - Telepon - Televisi – Komputer, Suliswinarni (2009:42-44), kereta api mulai dikenal pada tahun 1864 di Indonesia yang ditandai dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan kereta api oleh Mr L.A.J. Baron Sloet van de Beele, Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Desa Kemijen.

Pembangunan jalan kereta api ini memiliki rute Semarang – Temanggung sepanjang 25 km, dan dipimpin oleh Ir. J.P. de Bordes dan diprakarsai oleh NV. NISM, dengan lebar 1.435 mm. Hingga 10 Agustus 1867, ruas jalan ini akhirnya dibuka untuk angkutan umum.

Jalur kereta api di berbagai daerah pun mulai dibangun karena adanya minat investor atas keberhasilan NV NISM pada pembangunan pertama. Panjang rel kereta api bertambah menjadi 110 km pada tahun 1870, menjadi 405 km pada tahun 1880, hingga pada tahun 1890 mencapai 1.427 km, dan akhirnya di tahun 1900 berakhir di 3.338 km.

Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru 2023, Apa Saja?

Syarat naik kereta, Foto: Unsplash/Gil Ribeiro.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan kereta api yang masuk dalam AMKA (Angkatan Moeda Kereta Api) mengambil alih kekuasaan dari tangan Jepang. Pada tanggal 28 September 1945, dibentuklah Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI).

Hingga pada tahun 1972 akhirnya berganti nama menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Pada tahun 1980 berganti nama jadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Pada tanggal 2 Januari 1991, berganti nama lagi menjadi Perumka, hingga pada akhirnya berganti menjadi PT Kereta Api Indonesia pada tanggal 1 Juni 1999. Sekarang ini di Indonesia, kereta api hanya terdapat di Pulau Jawa, Madura, serta Sumatra.

Inilah syarat naik kereta api antar kota terbaru 2023 yang perlu kalian ketahui, diambil dari situs resmi KAI:

1.Bagi usia >18 tahun:

  1. Wajib vaksin booster

  2. Bagi WNA yang baru dari perjalanan luar negeri, wajib sudah vaksin dosis 2

  3. Apabila tidak/belum divaksin dengan alasan medis, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2.Bagi usia 13-17 tahun

  1. Wajib vaksin dosis 2

  2. Bagi yang baru dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

  3. Apabila tidak/belum divaksin dengan alasan medis, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3.Bagi usia 6-12 tahun

  1. Wajib vaksin dosis 2

  2. Bagi yang baru dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

  3. Apabila tidak/belum divaksin dengan alasan medis, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksis hingga dosis ketiga.

Itulah informasi seputar syarat naik kereta api antar kota terbaru 2023 yang dapat kalian ingat sebelum melakukan perjalanan. Semoga membantu! (Ester)