Syarat Naik Kereta Tanpa KTP untuk Penumpang

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KTP atau Kartu Identitas Penduduk, pada umumnya menjadi syarat yang perlu dibawa atau dicantumkan untuk mengisi data diri penumpang jika memesan tiket kereta api. Cek syarat naik kereta tanpa KTP terbaru untuk penumpang sebelum membeli tiket.
Mengutip dari tulisan Sistem Persamaan Linier Dua Variabel oleh Sihite, M. S. J, (2012).Identitas calon penumpang menjadi ketentuan umum penumpang kereta api yang terbaru yang berlaku sejak 01 Januari 2015, yang nantinya berfungsi untuk mencocokan kebenaran data antara tiket kereta dengan kartu identitas yang dibawa.
Syarat Naik Kereta Tanpa KTP
Bagi calon penumpang yang akan membeli atau sudah memiliki tiket kereta api, simak beberapa syarat naik kereta tanpa KTP terbaru, berdasarkan informasi dari akun Twitter @KAI121.
Syarat Naik Kereta Tanpa KTP untuk Penumpang 17 Tahun
Penumpang yang berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP atau Kartu Identitas Penduduk, boleh membawa KTP tersebut ketika melakukan verifikasi identitas diri atau keperluan boarding.
Apabila tidak membawa KTP, maupun KTP hilang bisa mengganti dengan kartu identitas lain yang belum melewati batas waktu penggunaan, di antaranya :
SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku.
Kartu Pegawai atau ID Card Pegawai yang masih berlaku.
KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).
Paspor yang masih berlaku.
Buku Nikah.
Dan lainnya.
Catatan : Penumpang bisa mengganti dengan identitas diri seperti SIM, Paspor, KTM, Kartu Karyaman atau yang lain, terdapat foto pada kartu identitas tersebut dan asli bukan fotocopy-an.
Penumpang yang memiliki bukti scan, atau e-ktp yang berada di ponsel belum bisa digunakan untuk verifikasi identitas diri ketika akan boarding. Namun, dapat memakai Identitas diri yang lain, seperti yang sudah disebutkan di atas.
Syarat Naik Kereta Tanpa KTP untuk Penumpang Anak-Anak
Jika penumpang masih anak-anak, yaitu umur 3 sampai 12 tahun, untuk remaja usia 13 sampai 15 tahun, dan belum memiliki KTP. Berikut dokumen yang dapat dipakai ketika akan boarding naik kereta api dan verifikasi identitas diri :
Tidak wajib menunjukan kartu identitas diri.
Boleh membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga) terbaru.
Bisa menggunakan fotocopy Kartu Pelajar SMP, SMA atau SMK yang masih berlaku.
Demikian ulasan syarat naik kereta tanpa KTP, untuk penumpang yang berusia di bawah dan di atas 17 tahun. Semoga dapat membantu teman-teman yang menggunakan transportasi kereta api.(FQ)
