Konten dari Pengguna

Syarat Naik Pesawat 2023 Terbaru untuk Para Penumpang

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Naik Pesawat 2023 Terbaru untuk Para Penumpang. Foto: Unsplash/Jhon McARTHUR.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Naik Pesawat 2023 Terbaru untuk Para Penumpang. Foto: Unsplash/Jhon McARTHUR.

Apabila kamu menggunakan transportasi udara, seperti pesawat, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Agar kamu tidak ketinggalan informasi, Jendela Dunia akan memberikan informasi tentang syarat naik pesawat 2023 terbaru.

Salah satu syarat yang diumumkan oleh pemerintah setelah pandemi virus Covid-19 berakhir atau setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Cara Naik Pesawat Bawa Anak Kecil, Orang Tua Wajib Tahu!

Syarat Naik Pesawat 2023 Terbaru Untuk Para Penumpang

Ilustrasi Syarat Naik Pesawat 2023 Terbaru. Foto: Unsplash/Jhon McARTHUR.

Berikut adalah syarat naik pesawat 2023 terbaru untuk para penumpang yang dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat terbang, setiap penumpang harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat Naik Pesawat Terbaru

Usia 18 tahun ke atas:

  • PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat atau PeduliLindungi.

  • Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

  • Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib sudah mendapatkan vaksin kedua.

Usia 6-17 tahun:

  • PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

  • PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19.

  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah serta alasan tidak bisa divaksin Covid-19.

Saat ini penumpang pesawat tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test. Namun, penumpang yang tidak divaksin harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin Covid-19.

Itulah syarat-syarat naik pesawat 2023 terbaru untuk para penumpang. Semoga artikel di atas bisa membantu teman-teman yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat. (MH)