Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Syarat Naik Pesawat 2023 Terbaru untuk Para Penumpang
10 Maret 2023 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apabila kamu menggunakan transportasi udara, seperti pesawat , ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Agar kamu tidak ketinggalan informasi, Jendela Dunia akan memberikan informasi tentang syarat naik pesawat 2023 terbaru.
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat yang diumumkan oleh pemerintah setelah pandemi virus Covid-19 berakhir atau setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Syarat Naik Pesawat 2023 Terbaru Untuk Para Penumpang
Berikut adalah syarat naik pesawat 2023 terbaru untuk para penumpang yang dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat terbang, setiap penumpang harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Naik Pesawat Terbaru
Usia 18 tahun ke atas:
ADVERTISEMENT
Usia 6-17 tahun:
Saat ini penumpang pesawat tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test. Namun, penumpang yang tidak divaksin harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin Covid-19.
ADVERTISEMENT
Itulah syarat-syarat naik pesawat 2023 terbaru untuk para penumpang. Semoga artikel di atas bisa membantu teman-teman yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat. (MH)
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 6 November 2024, 11:17 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini