Konten dari Pengguna

Syarat Penerbangan Domestik Citilink 2022 Terbaru

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat Penerbangan Domestik Citilink 2022, Foto: Pexels/Jeffry Surianto
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Penerbangan Domestik Citilink 2022, Foto: Pexels/Jeffry Surianto

Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum bepergian. Beberapa syarat penerbangan domestik Citilink 2022 terbaru berikut ini harus Anda ketahui sebelum memesan tiket perjalanan.

Menurut informasi dari laman resmi maskapai Citilink yaitu citilink.co.id/, Citilink adalah salah satu maskapai penerbangan di Indonesia yang paling cepat berkembang sejak tahun 2011. Maskapai ini merupakan anak perusahaan dari Garuda Indonesia.

Citilink melayani perjalanan domestik dan internasional dengan lebih dari 100 rute. Mulai dari Jakarta, Surabaya, Batam, Bandung, Banjarmasin, Denpasar, Balikpapan, Yogyakarta, Medan, Palembang, Padang, Makassar, Pekanbaru, Lombok, Semarang, Malang, Kupang, Tanjung Pandan, Solo, Palangkaraya, Pontianak, Manado, Aceh, Jayapura, Gorontalo, Samarinda hingga rute internasional ke Timor Leste, Malaysia, Cina, Australia dan Jeddah.

Syarat Penerbangan Domestik Citilink 2022, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Simak syarat penerbangan domestik Citilink 2022 yang perlu diketahui sebelum bepergian berikut ini.

Syarat pertama yang harus dilakukan adalah setiap penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1 x 24 jam atau hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam jika sudah melakukan vaksinasi dosis pertama.

Sementara jika penumpang pesawat belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka wajib melakukan tes Antigen dengan hasil negatif maksimal 1 x 24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam. Anda juga wajib memberikan surat kesehatan dokter dari RS Pemerintah.

Jika Anda sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan ketiga, maka tidak diwajibkan untuk tes Covid-19 terlebih dahulu sebelum penerbangan. Untuk anak dengan usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan tes Covid-19 namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Selain itu setiap penumpang juga diwajibkan menggunakan aplikasi “PeduliLindungi” serta mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau E-Hac melalui aplikasi “PeduliLindungi” sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berdasarkan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022.

Itulah informasi seputar syarat penerbangan domestik Citilink 2022 terbaru. Semoga informasi ini membantu Anda yang akan melakukan perjalanan domestik dengan maskapai tersebut. Jangan lupa untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku ya.(Prima)