Konten dari Pengguna

Syarat Penerbangan Domestik Pelita Air

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat Penerbangan Domestik Pelita Air, Foto Hanya Ilustrasi/Unplash, Dipqi Ghozali
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Penerbangan Domestik Pelita Air, Foto Hanya Ilustrasi/Unplash, Dipqi Ghozali

Sebelum kalian merencanakan untuk pergi ke luar kota dengan menggunakan pesawat Pelita Air, tentu kalian harus mengetahui syarat apa saja yang harus kalian penuhi sebelum penerbangan. Berikut adalah syarat penerbangan domestik Pelita Air.

Perlu diketahui, Pelita Air adalah salah satu maskapai yang lahir dari perusahaan pelat merah atau PT Pelita Air Service. PT Pelita Air Service atau yang biasa disingkat PAS ini adalah anak usaha dari BUMN yaitu PT Pertamina yang berbisnis di bisang penerbangan.

Syarat Penerbangan Domestik Pelita Air

Syarat Penerbangan Domestik Pelita Air, Foto Hanya Ilustrasi/Unplash, Nico Wijaya

Inilah syarat penerbangan domestik Pelita Air yang harus diketahui para calon penumpang berdasarkan akun Instagram @pelitair yang berlaku sejak 29 Agustus 2022. Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan RI No.82 Tahun 2022.

  • Kategori usia 18 tahun ke atas persyaratn terbangnya harus memiliki sertifikasi dosis ketiga (booster).

  • Usia 16-17 tahun, persyaratan terbangnya harus memiliki sertifikasi dosis kedua.

  • Untuk usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Catatan Penting

  1. Penumpang usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak dapat melakukan perjalanan udara.

  2. Pada bandara-bandara yang diterbagi rute Pelita Air (Bandara Soekarno-Hatta Jakarta - Terminal 3, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Internasional Yogyakarta), terdapat sentra vaksinasi, termasuk vaksinasi booster.

  3. Penumpang yang akan melakukan vaksinasi booster di bandara disarankan untuk tiba 3-4 jam lebih awal di bandara.

  4. Penumpang sebagaimana diatur persyaratan terbangnya seperti daftar di atas, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri menerapkan protokol kesehatan.

  5. Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

  6. Penumpang dalam kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Demikianlah infoprmasi syarat penerbangan domestik Pelita Air. Semoga informasi di atas dapat membantu rencana perjalanan kalian sebelum melakukan penerbangan bersama Pelita Air. (Diah)