Syarat Penerbangan Domestik Terbaru yang Harus Dilengkapi

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah telah memberikan berbagai kelonggaran dalam mudik Lebaran 2022 ini. Hal tersebut tertera dalam surat edaran No. 16 Tahun 2022. Pemerintah memberikan berbagai syarat untuk berpergian dari darat, laut, dan udara. Kali ini kita akan membahas mengenai syarat penerbangan domestik terbaru yang harus dilengkapi.
Surat edaran No. 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri berlaku mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang telah ditentukan dan di lakukan evaluasi. Penerbitan surat ini juga menjabat aturan sebelumnya pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Syarat Penerbangan Domestik Terbaru yang Harus Dilengkapi
Salah satu armada yang kita gunakan untuk berpergian adalah pesawat terbang. Bagi kamu yang hendak berpergian dengan pesawat terbang, kamu perlu membaca aturan-aturan tersebut.
Inilah syarat penerbangan domestik terbaru 2022 yang harus dilengkapi, yang tertulis di surat edaran No 26 Tahun 2022:
Bagi yang sudah melakukan booster (Vaksin ke 3):
Penumpang pesawat tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sudah melakukan vaksin covid dua dosis:
Pengguna wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan; atau
Hasil negatif rapid test RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sudah divaksin satu dosis:
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Memerlukan Penanganan kesehatan khusus:
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Khusus dibawah 6 Tahun:
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Nah, itulah syarat penerbangan domestik terbaru April 2022 bagi kamu yang ingin berpergian dengan menggunakan pesawat terbang. Jangan lupa share ke teman kamu yang ingin berpergian dengan pesawat terbang, ya!(Sarah)
