Syarat Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, kamu harus memiliki paspor. Pengambilan paspor ini dilakukan di kantor imigrasi. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai syarat pengambilan paspor di kantor imigrasi.
Paspor merupakan dokumen resmi sebagai identitas untuk melakukan perjalanan antar negara. Kamu harus mengurus paspor agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Nah, jika kamu masih bingung dengan pengambilan atau pembuatan paspor. Simak informasi berikut ini agar mempermudah kegiatan kamu.
Syarat Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi
Inilah syarat pengambilan paspor di kantor imigrasi yang perlu kamu ketahui sebelum bepergian ke luar negeri:
Dikutip dari situs resmi soekarnohatta.imigrasi.go.id, pembuatan paspor ini bisa dilakukan dengan melalui online. Kamu cukup download aplikasi antrian paspor di Appstore (IOS) dan Playstore (Android).
Kemudian dikutip dari situs resmi samarinda.imigrasi.go.id, persyaratan pembuatan paspor sangat beragam. Salah satunya adalah contoh persyaratan pembuatan paspor umroh, yakni:
KTP;
KK;
Akta Kelahiran/ Ijazah/ Akta Nikah/ Surat Gantu Nama/ Bukti WNI;
Surat rekomendasi dari travel bersangkutan;
Surat rekomendasi dari Kementrian Khusus untuk jamaah di bawah 50 tahun.
Sedangkan untuk persyaratan pengambilan paspor biasa di antaranya sebagai berikut:
Bukti pengantar pembayaran (kertas yang diberikan setelah Anda melakukan proses wawancara dan foto);
Bukti pembayaran dari bank atau kantor pos;
Fotokopi E-KTP pengambil;
Jika diwakilkan dan pengambil masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK), maka pengambil wajib membawa fotokopi KK juga;
Jika diwakilkan, namun pengambil tidak berada dalam 1 KK, maka disertai dengan surat kuasa pengambilan paspor yang sudah diberikan materai.
Biaya Pembuatan Paspor
Sedangkan untuk biaya yang dikenakan pada pembuatan paspor, di antaranya:
Paspor Biasa 48 Halaman: Rp350.000
Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp650.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000
Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang sama: Rp1.000.000/permohonan
Biaya Beban Paspor Hilang: Rp1.000.000/buku
Biaya Beban Paspor Rusak: Rp500.000/buku
Nah, di atas merupakan beberapa informasi terkait paspor baik dari persyaratan pendaftaran, pengambilan paspor di kantor imigrasi, hingga biaya yang dikeluarkan. Selamat membuat paspor! (SRH)
