Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Syarat Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi
26 Agustus 2022 22:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, kamu harus memiliki paspor . Pengambilan paspor ini dilakukan di kantor imigrasi. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai syarat pengambilan paspor di kantor imigrasi.
ADVERTISEMENT
Paspor merupakan dokumen resmi sebagai identitas untuk melakukan perjalanan antar negara. Kamu harus mengurus paspor agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Nah, jika kamu masih bingung dengan pengambilan atau pembuatan paspor. Simak informasi berikut ini agar mempermudah kegiatan kamu.
Syarat Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi
Inilah syarat pengambilan paspor di kantor imigrasi yang perlu kamu ketahui sebelum bepergian ke luar negeri:
Dikutip dari situs resmi soekarnohatta.imigrasi.go.id, pembuatan paspor ini bisa dilakukan dengan melalui online. Kamu cukup download aplikasi antrian paspor di Appstore (IOS) dan Playstore (Android).
Kemudian dikutip dari situs resmi samarinda.imigrasi.go.id, persyaratan pembuatan paspor sangat beragam. Salah satunya adalah contoh persyaratan pembuatan paspor umroh, yakni:
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk persyaratan pengambilan paspor biasa di antaranya sebagai berikut:
Biaya Pembuatan Paspor
Sedangkan untuk biaya yang dikenakan pada pembuatan paspor, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Nah, di atas merupakan beberapa informasi terkait paspor baik dari persyaratan pendaftaran, pengambilan paspor di kantor imigrasi , hingga biaya yang dikeluarkan. Selamat membuat paspor! (SRH)