Syarat Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor merupakan sebuah dokumen yang harus dimiliki ketika akan pergi ke luar negeri dan memiliki masa berlaku 5 tahun. Jika masa berlaku paspor habis, kamu dapat memperpanjangnya. Berikut ini adalah informasi tentang syarat penggantian paspor habis masa berlaku yang harus kalian ketahui.
Mengutip dari buku Cara Mudah Berbisnis Travel Umrah dan Haji Khusus, ditulis oleh Iwan Giwangkara (2020: 72), paspor merupakan dokumen resmi suatu negara yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari negara tersebut agar bisa melakukan perjalanan.
Syarat Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
Artikel ini akan memberikan ulasan tentang syarat penggantian paspor habis masa berlaku yang harus kalian ketahui. Inilah beberapa dokumen yang harus dilengkapi jika akan mengganti atau memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya:
Paspor lama dan fotokopi paspor sebanyak 4 lembar.
KTP asli dan fotokopi KTP dalam kertas A4 (bukan dalam bentuk kartu).
Materai 10.000.
Alat tulis (pulpen yang memiliki tinta berwarna hitam).
Akta kelahiran atau ijazah.
Kartu Keluarga.
Cara Memperpanjang Paspor Habis Masa Berlaku
Membuat Akun di Aplikasi M-Paspor Unduhlah aplikasi M-paspor di ponsel kalian, kemudian lakukan pendaftaran dengan memilih menu Daftar Akun. Isilah formulir yang tertera di layar ponsel kalian secara lengkap dan benar.
Ajukan Permohonan Penggantian Paspor Setelah melakukan pendaftaran akun, maka langkah selanjutnya adalah memilih menu Pengajuan Permohonan lalu klik Permohonan Paspor Reguler.
Pilihlah Kantor Imigrasi dan Jadwal Setelah mengajukan permohonan penggantian paspor, langkah selanjutnya adalah memilih Kantor Imigrasi beserta jadwalnya. Aplikasi akan secara otomatis mendeteksi lokasi kalian, sehingga akan muncul Kantor Imigrasi terdekat di daerah kalian.
Lakukan Pembayaran Setelah memilih kantor imigrasi dan menentukan jadwal, kalian harus melakukan pembayaran biaya penggantian paspor yang telah ditentukan secara otomatis oleh aplikasi. Biaya penggantian paspor biasa yang 48 halaman sebesar Rp 350.000, sedangkan untuk biaya paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000.
Unduh Surat Pengantar ke Kantor Imigrasi Setelah melakukan pembayaran kalian tinggal menunggu status pembayaran menjadi sudah terbayar. Lalu kalian bisa mengunduh surat pengantar ke Kantor Imigrasi yang nantinya harus kalian bawa.
Datang ke Kantor Imigrasi Setelah mendapatkan surat pengantar, datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai dengan waktu dan tempat yang telah kalian tentukan sebelumnya. Dianjurkan untuk sampai di Kantor Imigrasi 15 atau 20 menit sebelum jam operasional.
Demikianlah informasi seputar syarat penggantian paspor habis masa berlaku beserta caranya yang bisa kalian lakukan. Semoga bermanfaat.
